Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri (kpk.go.id)
Alasannya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.
SATUJABAR, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Pasalnya, masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari pemohonan tersebut.
“Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Ian, alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut. Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.
“Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” ujarnya.
Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.
Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim menilai, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.(yul)
TANGERANG - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara…
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat…
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat menangani masyarakat yang terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara…
JAKARTA – Gempa NTT M 7,7 kini memasuki proses penanganan pasca gempa. Petugas gabungan terus…
BANDUNG – Alun-Alun Bandung dibuka pada 17 Agustus 2026 menjadi kabar gembira bagi warga Kota…
BANDUNG – Buruan Sae tampil dalam bentuk Lomba Memasak Hasil Buruan SAE pada Festival Seni…
This website uses cookies.