Hasto Kristianto. (foto: istimewa)
Keadilan bakal sulit terwujud kalau dalam mengambil keputusan hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum.
SATUJABAR, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (21/3/2025). Hasto pun mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam eksepsinya.
Mulanya Hasto mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Kemudian Hasto mengutip pemikiran Sunarto dalam ruang sidang.
“Keyakinan kami semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof Dr H Sunarto SH MH yang saat ini menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Hasto saat membacakan eksepsinya.
“Dalam pidato pengukuhan Beliau sebagai guru besar di Universitas Airlangga, pada tanggal 10 Juni 2024 yang lalu, Beliau menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh,” tutur Hasto lagi.
Mengutip Sunarto, Hasto menyebut, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat supaya dapat melihat keadilan sejati. Keadilan itu, kata Hasto, berada di luar batas formalitas hukum dengan menyimak dampak sosial, budaya dan kemanusiaan.
Hasto menegaskan, keadilan bakal sulit terwujud kalau dalam mengambil keputusan hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum. “Menurut Prof Dr H Sunarto SH MH, hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya,” ujarnya.
Dengan mengutip pemikiran Sunarto, Hasto mengatakan, keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata. Namun, juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.
“Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof Dr H Sunarto SH MH. Saya percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof Dr H Sunarto SH MH tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan,” ucap Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.