BANDUNG – Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 yang diluncurkan pada Selasa (5/11/2024) menunjukkan angka 69,36 persen, dengan kategori Cukup Bebas. Dewan Pers mengidentifikasi faktor lingkungan ekonomi, politik, dan hukum sebagai pendorong utama angka indeks tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menilai bahwa disrupsi teknologi digital telah menjadi pemicu utama perubahan dalam industri media. Ia mencatat bahwa keberadaan hampir 4.000 media online telah memberikan tekanan pada populasi media cetak dan radio, yang kini semakin mengecil.
“Hampir setiap tahun kita membahas tentang tren penurunan industri media nasional. Ini merupakan dampak nyata dari disrupsi teknologi yang menerpa industri media, serta adanya tekanan ekonomi yang cukup signifikan untuk keberlangsungan media,” ungkap Nezar Patria dalam acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.
Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai respons terhadap tekanan ini, Nezar menyebutkan adanya inisiatif seperti National Fund for Journalism di Amerika, yang bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan di pasar media dan memberikan insentif untuk mendukung transisi industri pers.
“Tujuannya adalah untuk mengatasi hambatan pasar media, memberikan insentif, dan menjadi katalisator untuk mempercepat transformasi di industri pers,” ujarnya kepada awak media.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Nezar Patria berharap Dewan Pers dapat berperan sebagai katalisator dalam menciptakan hubungan yang seimbang antara industri pers dan penyelenggara platform digital.
“Kita harapkan ini bisa bekerja dengan cepat, dan kami juga mengantisipasi perkembangan ke depan untuk memastikan ekosistem media yang sehat,” tambah Nezar. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mempelajari regulasi seperti Digital Service Act dan Digital Market Act yang berlaku di Eropa, yang dapat dijadikan referensi dalam pengaturan industri media di Indonesia.
Wakil Menteri juga mengingatkan bahwa tekanan ekonomi dan politik bisa membuat media terjebak dalam kepentingan politik tertentu, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas jurnalistik secara keseluruhan. Hal ini tercatat dalam hasil survei yang mencatatkan penurunan kualitas media.
“Ini tentu saja mempengaruhi kualitas media secara keseluruhan, seperti yang tercatat dalam Indeks Kebebasan Pers ini,” tandasnya.
Nezar Patria mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama merumuskan solusi yang tepat untuk menjaga keberlanjutan media di Indonesia. Ia berharap melalui dialog dan kolaborasi, langkah-langkah untuk memperbaiki dan mempertahankan kualitas jurnalistik serta model bisnis media yang berkelanjutan dapat terwujud.
“Kami berharap dengan dialog dan duduk bersama, pemangku kepentingan di industri pers ini bisa merumuskan langkah-langkah untuk memastikan keberlanjutan media,” pungkasnya.
Acara peluncuran survei ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016 Bagir Manan, serta anggota Dewan Pers lainnya.
BANDUNG - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Setjen Kemenag…
SATUJABAR, CIAMIS-- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meminta warga di wilayah…
Gangguan siber yang berpotensi mengancam keamanan pilkada adalah 'ransomware; yang bisa menjatuhkan sistem atau mencuri…
BANDUNG - 11 desa di Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, resmi mendeklarasikan status Open Defecation Free…
BANDUNG - Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Jeletot Seuhah…
Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M resmi dibuka untuk tingkat daerah dan…
This website uses cookies.