Sport

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Klub dan Pemain 23-27 Desember 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain pada 23-27 Desember 2024

Sidang Komite Disiplin PSSI 23 Desember 2024:

  1. Tim FC Bekasi City
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: PSKC Kota Cimahi vs FC Bekasi City
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Lima pemain FC Bekasi City mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan tersebut.
    • Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
  2. Sdr. Moch Akbar Haris (Pemain Rans Nusantara FC)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipal FC vs Rans Nusantara FC
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan gerakan tambahan dengan sengaja menginjak bagian tubuh pemain lawan yang terjatuh dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 4 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 26 Desember 2024:

  1. Sdr. Nadeo Arga Winata (Pemain Borneo FC Samarinda)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Borneo FC Samarinda
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 1 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Klub Persija Jakarta
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persija Jakarta vs PSS Sleman
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Terjadi pelemparan ke area lapangan pertandingan oleh penonton Persija Jakarta.
    • Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
  3. Sdr. Gala Pagamo (Pemain Semen Padang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persik Kediri vs Semen Padang
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  4. Klub PSIS Semarang
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: PSIS Semarang vs Malut United FC
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Penyalaan flare oleh penonton PSIS Semarang di tribun Timur.
    • Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
  5. Sdr. Charisma Fathoni Am (Pemain Persita Tangerang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persib Bandung vs Persita Tangerang
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  6. Sdr. Obet Rivaldo Yulius (Pemain PSM Kota Madiun)
    • Kompetisi: PNM Liga Nusantara 2024/2025
    • Pertandingan: PSM Kota Madiun vs Persiba Bantul
    • Tanggal Kejadian: 23 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 27 Desember 2024:

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Gagal menjaga ketertiban dan keamanan yang mengakibatkan terganggunya keamanan perangkat pertandingan, termasuk pemukulan terhadap perangkat pertandingan serta pelemparan botol air mineral dan kursi yang menyebabkan luka.
    • Hukuman:
      • Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Sdr. Henock Sumbari (Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Memukul perangkat pertandingan sehingga perangkat pertandingan tersebut terjatuh.
    • Hukuman:
      • Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan.
      • Denda Rp25.000.000,-
Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

3 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

4 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

6 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

11 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

11 jam ago

This website uses cookies.