Sport

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Klub dan Pemain 23-27 Desember 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain pada 23-27 Desember 2024

Sidang Komite Disiplin PSSI 23 Desember 2024:

  1. Tim FC Bekasi City
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: PSKC Kota Cimahi vs FC Bekasi City
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Lima pemain FC Bekasi City mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan tersebut.
    • Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
  2. Sdr. Moch Akbar Haris (Pemain Rans Nusantara FC)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipal FC vs Rans Nusantara FC
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan gerakan tambahan dengan sengaja menginjak bagian tubuh pemain lawan yang terjatuh dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 4 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 26 Desember 2024:

  1. Sdr. Nadeo Arga Winata (Pemain Borneo FC Samarinda)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Borneo FC Samarinda
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 1 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Klub Persija Jakarta
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persija Jakarta vs PSS Sleman
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Terjadi pelemparan ke area lapangan pertandingan oleh penonton Persija Jakarta.
    • Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
  3. Sdr. Gala Pagamo (Pemain Semen Padang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persik Kediri vs Semen Padang
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  4. Klub PSIS Semarang
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: PSIS Semarang vs Malut United FC
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Penyalaan flare oleh penonton PSIS Semarang di tribun Timur.
    • Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
  5. Sdr. Charisma Fathoni Am (Pemain Persita Tangerang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persib Bandung vs Persita Tangerang
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  6. Sdr. Obet Rivaldo Yulius (Pemain PSM Kota Madiun)
    • Kompetisi: PNM Liga Nusantara 2024/2025
    • Pertandingan: PSM Kota Madiun vs Persiba Bantul
    • Tanggal Kejadian: 23 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 27 Desember 2024:

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Gagal menjaga ketertiban dan keamanan yang mengakibatkan terganggunya keamanan perangkat pertandingan, termasuk pemukulan terhadap perangkat pertandingan serta pelemparan botol air mineral dan kursi yang menyebabkan luka.
    • Hukuman:
      • Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Sdr. Henock Sumbari (Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Memukul perangkat pertandingan sehingga perangkat pertandingan tersebut terjatuh.
    • Hukuman:
      • Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan.
      • Denda Rp25.000.000,-
Editor

Recent Posts

Qris Tanpa Pindai Diluncurkan Bank Indonesia

BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…

9 jam ago

2 Kakak-Beradik Pelaku Penusukan Maut di Bogor Ditangkap di Sumsel

SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

10 jam ago

Puncak Musim Kemarau 2025: Juni, Juli, Agustus

BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…

11 jam ago

Waduh….240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon

Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…

12 jam ago

KDM Dukung Penuh Jabar Punya 30 Unit Sekolah Rakyat

Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…

13 jam ago

Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” di Bogor

BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…

13 jam ago

This website uses cookies.