Sport

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi Klub dan Pemain 23-27 Desember 2024

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain pada 23-27 Desember 2024

Sidang Komite Disiplin PSSI 23 Desember 2024:

  1. Tim FC Bekasi City
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: PSKC Kota Cimahi vs FC Bekasi City
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Lima pemain FC Bekasi City mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan tersebut.
    • Hukuman: Denda Rp25.000.000,-
  2. Sdr. Moch Akbar Haris (Pemain Rans Nusantara FC)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipal FC vs Rans Nusantara FC
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan gerakan tambahan dengan sengaja menginjak bagian tubuh pemain lawan yang terjatuh dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 4 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 26 Desember 2024:

  1. Sdr. Nadeo Arga Winata (Pemain Borneo FC Samarinda)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persebaya Surabaya vs Borneo FC Samarinda
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 1 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Klub Persija Jakarta
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persija Jakarta vs PSS Sleman
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Terjadi pelemparan ke area lapangan pertandingan oleh penonton Persija Jakarta.
    • Hukuman: Denda Rp20.000.000,-
  3. Sdr. Gala Pagamo (Pemain Semen Padang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persik Kediri vs Semen Padang
    • Tanggal Kejadian: 21 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  4. Klub PSIS Semarang
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: PSIS Semarang vs Malut United FC
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Penyalaan flare oleh penonton PSIS Semarang di tribun Timur.
    • Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
  5. Sdr. Charisma Fathoni Am (Pemain Persita Tangerang)
    • Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
    • Pertandingan: Persib Bandung vs Persita Tangerang
    • Tanggal Kejadian: 22 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp10.000.000,-
  6. Sdr. Obet Rivaldo Yulius (Pemain PSM Kota Madiun)
    • Kompetisi: PNM Liga Nusantara 2024/2025
    • Pertandingan: PSM Kota Madiun vs Persiba Bantul
    • Tanggal Kejadian: 23 Desember 2024
    • Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius dengan bertindak kasar menggunakan tubuh secara berlebihan terhadap pemain lawan dan mendapatkan kartu merah langsung.
    • Hukuman:
      • Larangan bermain selama 2 pertandingan.
      • Denda Rp5.000.000,-

Sidang Komite Disiplin PSSI 27 Desember 2024:

  1. Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Gagal menjaga ketertiban dan keamanan yang mengakibatkan terganggunya keamanan perangkat pertandingan, termasuk pemukulan terhadap perangkat pertandingan serta pelemparan botol air mineral dan kursi yang menyebabkan luka.
    • Hukuman:
      • Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah.
      • Denda Rp10.000.000,-
  2. Sdr. Henock Sumbari (Panitia Pelaksana Pertandingan Persipura Jayapura)
    • Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
    • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Deltras FC
    • Tanggal Kejadian: 20 Desember 2024
    • Pelanggaran: Memukul perangkat pertandingan sehingga perangkat pertandingan tersebut terjatuh.
    • Hukuman:
      • Skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan.
      • Denda Rp25.000.000,-
Editor

Recent Posts

Longsor Sampah di TPA Galuga Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun

SATUJABAR, BOGOR--Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga, yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor,…

8 jam ago

Misteri Kematian Putri Apriyani Wajah Terbakar di Kamar Kos di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU--Wanita muda berusia 21 tahun bernama Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan dengan wajah gosong…

9 jam ago

Program Dedi Mulyadi Buat Sekolah: Satu Kelas Satu Toilet Sampah Kelola Mandiri

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencanangkan program Piala Anugerah Panca Waluya sebagai upaya meningkatkan…

11 jam ago

Gerakan Pangan Murah, Beras Rp.11.500 Dijual di 26 Titik di Kabupaten Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, bekerjasama dengan Perum Bulog, menggelar gerakan pangan murah dengan harga…

14 jam ago

Harga Emas Antam Senin 11/8/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 11/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

15 jam ago

Kemenpar Umumkan 15 Pelaku Terpilih dalam Program WISH Paket Tour Gastronomi 2025

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi mengumumkan 15 pelaku pariwisata terpilih dalam program Wonderful Indonesia…

15 jam ago

This website uses cookies.