FOTO pssi.org
SATUJABAR, JAKARTA — Komite Disiplin (Komdis) PSSI mengumumkan hasil sidang yang digelar pada 2 September 2025 terkait sejumlah pelanggaran yang terjadi di kompetisi BRI Super League (Liga 1) musim 2025/2026. Dalam sidang tersebut, Komdis menjatuhkan sanksi kepada panitia pelaksana pertandingan serta beberapa pemain dari berbagai klub atas pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam pertandingan pada akhir Agustus lalu.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 2 September 2025
– Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
– Pertandingan: Dewa United Banten FC vs Persija Jakarta
– Tanggal Kejadian: 29 Agustus 2025
– Jenis Pelanggaran: terdapat personel tanpa ID Card yang berada di mixed zone menuju bus Tim Persija Jakarta
– Sanksi: teguran keras
– Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
– Pertandingan: Persijap Jepara vs Arema FC
– Tanggal Kejadian: 30 Agustus 2025
– Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Sanksi: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
– Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
– Pertandingan: Persijap Jepara vs Arema FC
– Tanggal Kejadian: 30 Agustus 2025
– Jenis Pelanggaran: menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Sanksi: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
– Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026
– Pertandingan: Bali United FC vs Madura United FC
– Tanggal Kejadian: 30 Agustus 2025
– Jenis Pelanggaran: melakukan tekel keras terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
– Sanksi: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-
Sumber: PSSI
SATUJABAR, BANDUNG - Pada Maret 2026, Tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Barat yang diukur oleh…
SATUJABAR, BANDUNG - Penduduk miskin Jawa Barat pada Maret 2026 sebesar 6,54 persen, menurun 0,24…
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Mei 2026 sebesar 6,61 persen, turun sebesar 0,03 poin dibandingkan dengan…
Ekonomi Jawa Barat triwulan II-2026 terhadap triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen (y-on-y) SATUJABAR,…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8…
SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Polres Kuningan menggelar Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap…
This website uses cookies.