• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 8.486 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler dan Ini Kriteriannya

Editor
Selasa, 25 Maret 2025 - 11:38
Ilustrasi haji. (foto: istimewa)

Ilustrasi haji. (foto: istimewa)

Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

SATUJABAR, JAKARTA — Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka Senin (24/3/2025). Pada tahap II ini ada lebih dari 8.400 jemaah yang melunasi Bipih reguler.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, pelunasan tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 163.154 jamaah reguler yang melunasi biaya haji.

Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota.

Indonesia, kata dia, tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025. “Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jemaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018,” kata Muhammad Zain sepeti dikuti dari laman Kemenag.go.id.

Jamaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jemaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jamaah cadangan. Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jamaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

5) Jamaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 – 80 persen. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80%.

“Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90% kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung,” sebut Muhammad Zain.

“Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81 persen, sedang untuk Jawa Tengah 88 persen,” tandasnya.

Muhammad Zain mengimbau, jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (yul)

Tags: Biaya Hajijamaah hajiKuota Hajitahap ii pelunasan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.