Berita

Harga Referensi CPO Januari 2025 Turun 1,13%

BANDUNG – Harga referensi CPO Januari 2025 turun 1,13% menjadi USD 1.059,54/MT untuk Januari 2025, menurut Kementerian Perdagangan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024.

Kemendag telah menetapkan Harga Referensi CPO atau minyak kelapa sawit untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–31 Januari 2025 sebesar USD 1.059,54 per metrik ton (MT).

Penetapan harga ini menunjukkan penurunan sebesar USD 12,13 atau 1,13 persen dibandingkan dengan HR CPO untuk periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.

“Penurunan harga referensi ini disebabkan oleh sejumlah faktor, termasuk ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global CPO, harga minyak nabati lainnya, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim melalui keterangan resmi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan tersebut, Bea Keluar (BK) CPO periode 1–31 Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 178/MT, mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024. Selain itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO periode yang sama ditetapkan sebesar 7,5 persen dari HR CPO, yaitu USD 79,4653/MT.

Isy Karim menjelaskan, harga referensi CPO ditentukan berdasarkan rata-rata harga pada tiga sumber harga utama, yaitu bursa CPO Indonesia dengan harga USD 984,61/MT, bursa CPO Malaysia dengan harga USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam dengan harga USD 1.299,10/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang lebih dekat dengan median. Oleh karena itu, HR CPO kali ini didasarkan pada harga dari bursa CPO Indonesia dan Malaysia.

Selain CPO, penetapan harga juga berlaku untuk produk lainnya. Untuk minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg, dikenakan Bea Keluar sebesar USD 48/MT, sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024.

Editor

Recent Posts

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

1 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

1 jam ago

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

14 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

18 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

18 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

22 jam ago

This website uses cookies.