Berita

Bappebti Blokir Situs Perdagangan Ilegal Sepanjang 2024

BANDUNG – Bappebti blokir situs perdagangan berjangka komoditi ilegal sepanjang 2024 yang jumlah mencapai 1.046 domain.

Langkah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas ilegal dalam bidang PBK.

“Selama 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web yang terlibat dalam kegiatan ilegal di bidang PBK. Upaya pemblokiran ini sangat efektif dalam membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan oleh entitas PBK ilegal,” ujar Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andanadi, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Tommy menjelaskan, situs web, media sosial, dan aplikasi menjadi saluran utama yang digunakan oleh entitas PBK ilegal untuk melakukan promosi dan menarik pelanggan. Pemblokiran yang dilakukan diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal agar tidak melanjutkan aktivitas mereka tanpa izin resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, mengimbau pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus perizinan mereka dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pelaku usaha yang sudah terdaftar, Bappebti memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, atau aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.

Aldison juga menambahkan bahwa selain promosi dan penawaran ilegal, Bappebti menemukan banyak penawaran investasi yang berkedok PBK dan digunakan sebagai modus penipuan, perjudian, dan skema Ponzi. Para pelaku penipuan sering memanfaatkan nama lembaga kredibel untuk menipu korban dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, lalu meminta setoran dana yang kemudian hilang.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Masyarakat perlu memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan dan kerugian, serta risiko yang terkait. Ia juga mengingatkan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi Bappebti atau layanan informasi Bappebti, dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.

“Pastikan perusahaan yang Anda pilih terdaftar di Bappebti. Jangan mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat,” tegas Olvy.

Untuk memastikan legalitas perusahaan, masyarakat dapat mengecek melalui tautan resmi https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi Bappebti di nomor WhatsApp/SMS 0811-1109-901.

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

6 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

8 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

8 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

8 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

8 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

8 jam ago

This website uses cookies.