Berita

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar Rp15.700 per liter. Menurut Mendag Busan, fokus pemerintah adalah memperkuat distribusi MINYAKITA agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat.

Penguatan distribusi dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD. Ia berharap, langkah ini dapat memperluas jangkauan distribusi sekaligus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harganya di berbagai daerah. Menurut Mendag Busan, pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus memastikan distribusinya berjalan lebih baik.

“Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET MINYAKITA, masih Rp15.700 per liter. Kami saat ini akan fokus pada distribusi MINYAKITA ke pasar-pasar rakyat melalui BUMN Pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kami harap, MINYAKITA akan semakin banyak di pasar,” ujar Mendag Busan melalui keterangan resminya.

Mendag Busan juga mengatakan, pemerintah akan bersinergi untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam program bantuan pangan agar dapat dipenuhi menggunakan produk minyak goreng merek lain. “Kalau kemarin sebagian dipakai untuk bantuan pangan, selanjutnya akan menggunakan merek lain. Detailnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan produsen,” ujar Mendag Busan.

Selain itu, pemerintah meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng merek alternatif atau second brand untuk mendampingi MINYAKITA. Ketersediaan minyak goreng second brand tersebut dapat semakin memberi pilihan minyak goreng dengan harga yang terjangkau kepada masyarakat.

“Kami juga meminta para produsen untuk memproduksi lebih banyak minyak goreng second brand. Sekarang pun, sudah banyak di pasar rakyat ya, tidak hanya MINYAKITA. Jadi sudah mudah untuk didapatkan,” ujar Mendag Busan.

Editor

Recent Posts

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

2 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

3 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

3 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

4 jam ago

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi…

5 jam ago

This website uses cookies.