Berita

Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Jadi USD 100,97 per Ton, Penurunan Tertinggi dalam Setahun

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Juni 2025 sebesar USD 100,97 per ton, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 197.K/MB.01/MEM.B/2025. Harga tersebut berlaku untuk penjualan batubara di titik serah Free on Board (FOB) Vessel dan mencerminkan penurunan sebesar USD 9,41 atau sekitar 8,53% dibandingkan HBA periode kedua Mei 2025 yang berada di angka USD 110,38 per ton.

Jika dibandingkan dengan HBA Juni 2024 yang sebesar USD 123 per ton, maka terjadi penurunan signifikan sebesar USD 22,03 atau 17,91% year-on-year. Penurunan ini mencerminkan tren melandainya harga batubara global seiring menurunnya permintaan dan sejumlah faktor ekonomi global lainnya.

HBA periode pertama Juni 2025 digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan kandungan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR. Penetapan HBA ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang pedoman penetapan harga patokan untuk penjualan komoditas mineral logam dan batubara.

Dalam aturan tersebut, HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara pada titik serah dalam kesetaraan spesifikasi HBA, dengan rentang kalori 6.100–6.500 kcal/kg GAR, dari transaksi yang tercatat di aplikasi e-PNBP Minerba, mulai dari minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

Kementerian ESDM saat ini mengklasifikasikan HBA dalam empat jenis berdasarkan nilai kalori batubara:

HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD 100,97 per ton (turun 8,53% dibanding periode sebelumnya)

HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD 77,59 per ton (naik 1,27%)

HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD 50,08 per ton (turun 0,99%)

HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD 35,47 per ton

Perbedaan harga antar jenis HBA ini dipengaruhi oleh kualitas batubara, termasuk nilai kalor, kandungan air, sulfur, dan abu. Rentang harga ini berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2025.

Penurunan harga ini akan berdampak langsung pada perhitungan royalti dan pendapatan negara dari sektor batubara, serta bisa memengaruhi strategi ekspor dan produksi para pelaku usaha di sektor pertambangan energi. Pemerintah tetap mendorong transparansi dan efisiensi dalam tata niaga batubara, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan penerimaan negara.

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

4 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

6 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

8 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

8 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

8 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

8 jam ago

This website uses cookies.