Berita

Hadir di Sidang PK Kematian Vina, Dedi Mulaydi: Kasus Ini Murni Kecelakaan Tunggal

Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini dihadirkan sebagai saksi testimoni.

SATUJABAR, CIREBON — Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat (4/10/2024). Sidang PK ini merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sidang PK yang telah berjalan sekitar selama tiga bulan.

Sidang PK dengan terpidana Sudirman itu dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi. Dari dua orang saksi yakni Azmi Syahputra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dan calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai saksi testimoni.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dedi Mulyadi meyakini, bila peristiwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan tunggal. “Karenanya, ketujuh terpidana tidak ikut terlibat dan tidak bersalah,” tegasnya.

Dedi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sebagai saksi diminta keterangannya oleh majelis hakim seputar pengetahuannya dalam kasus kematian Vina dan Eky. “Saya hadir menyampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan wawancara-wawancara terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian itu, maka semakin menunjukkan bahwa kasus tersebut adalah kecelakaan tunggal murni. “Dan mereka (7 terpidana, red) tidak terlibat,” katanya lagi.

Dedi menyebutkan, tidak ada barang bukti dan saksi kasus kematian Vina dan Eky tersebut adalah kasus pembunuhan. Dari sisi aspek apapun, tegasnya, tidak ada bukti.

“Tidak ada saksi keterlibatan ketujuh terpidana ini sebagai pelaku pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Karena itu, kata Dedi, dari seluruh rangkaian sidang PK ini, maka Mahkamah Agung bisa segera membebaskan mereka (terpidana).

Sementara  salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan, sidang pada Jumat 4 Oktober 2024 diharapkan menjadi puncak dari seluruh rangkaian permohonan Peninjauan Kembali.

Dijelaskan Jutek, Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi testimoni karena dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini. “Itu kenapa kita minta Kang Dedi Mulyadi jadi saksi. Karena beliau ini yang menelusuri pertama, terkait Sudirman, juga beliau banyak tahu dan kita mengorek,” ungkapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Apresiasi Menpora Usut Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Ketum KONI: Perlindungan Atlet Sangat Penting

SATUJABAR, JAKARTA - Upaya pencarian fakta oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI bersama Federasi…

13 menit ago

Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Kementerian PPPA Apresiasi Respon Cepat Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan…

17 menit ago

Kolaborasi KONI – Perki Dongrak Prestasi Olahraga Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano…

20 menit ago

All England 2026: Saatnya Pemain Muda Unjuk Kabisa

SATUJABAR, BIRMINGHAM – All England 2026 atau turnamen tertua di dunia yang sudah memasuki edisi…

24 menit ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Selasa 3/3/2026 Rp 3.122.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 3/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

32 menit ago

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

17 jam ago

This website uses cookies.