• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gurung Merapi Aktivitasnya Terus Dicermati & Diwaspadai

Editor
Minggu, 10 Desember 2023 - 10:47
Foto : Awan Panas Guguran (APG) Gunung Merapi terpantau dari Pos Pengamatan Babadan, Jumat (8/12). (BPPTKG/Pos Babadan)

Foto : Awan Panas Guguran (APG) Gunung Merapi terpantau dari Pos Pengamatan Babadan, Jumat (8/12). (BPPTKG/Pos Babadan)

SATUJABAR, BANDUNG – Gunung Merapi dilaporkan masih aktif dan perlu diwaspadai terutama potensi guguran lavanya.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi berupa erupsi efusif.

Keadaan ini berpotensi menghasilkan guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya serta sektor tenggara.

Gunung Merapi sempat mengeluarkan Awan Panas Guguran (APG) pada Jumat (8/12) sekiar pukul 14.46 WIB.

Kejadian itu bersamaan dengan turunnya hujan menyebabkan air hujan berwarna kecoklatan di wilayah Desa Krinjing dan Desa Paten, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Hujan air bercampur dengan abu vulkanik ini juga melanda Desa Stabelan, Desa Klakah dan Desa Tlogolele di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

Hasil pengamatan aktivitas Gunung Merapi pada periode 1-7 Desember 2023, terpantau enam kali terjadi APG, yang terdiri dari dua kali ke arah selatan (hulu Kali Boyong).

Jarak luncur sejauh maksimal 1.300m dan empat kali ke arah barat daya (hulu Kali Krasak dan Bebeng), dengan jarak luncur sejauh maksimal 3.000m.

Sementara itu, guguran lava teramati sebanyak 192 kali ke arah selatan dan barat daya. Suara guguran terdengar empat kali dari Pos Kaliurang dan Babadan.

BPPTKG juga mencatat adanya kenaikan aktivitas magmatik yang ditunjukkan dengan tingginya intensitas kegempaan pada pekan pertama bulan Desember 2023 ini.

Gunung Merapi tercatat mengalami enam kali gempa APG, satu kali gempa Frekuensi Rendah (LF), 1.045 kali gempa guguran (RF), dan 17 kali gempa tektonik (TT).

RIWAYAT LETUSAN

Gunung Marapi dan Gunung Merapi, tidak hanya memiliki nama yang hampir mirip, karakteristik kegunungapiannya pun hampir sama.

Kedua gunung ini, meskipun terletak di dua pulau berbeda: Gunung Marapi di Sumatra Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Namun keduanya memiliki aktivitas vulkanik yang aktif.

Gunung Marapi ditetapkan status level II atau ‘Waspada’ sejak 3 Agustus 2011 sedangkan Gunung Merapi naik statusnya pada level III atau ‘Siaga’ sejak 5 November 2020.

Kejadian erupsi freatik secara ‘tiba-tiba’ di Gunung Marapi pada Minggu (3/12) lalu menewaskan 23 orang pendaki.

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, Gunung Marapi sudah ditetapkan statusnya menjadi level II atau ‘Waspada’ oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Hal itu merekomendasikan bahwa masyarakat, wisatawan maupin pendaki dilarang melakukan aktivitas dalam lingkup 3 kilometer dari kawah puncak.

BAHAN EVALUASI

Petaka yang terjadi di Gunung Marapi ini diharapkan menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi semua pihak.

Baik pemerintah daerah, taman nasional, pengelola wisata, termasuk masyarakat terutama yang ingin melakukan aktivitas pendakian.

Aktivitas vulkanik di pegunungan dapat dipantau oleh teknologi namun tidak ada alat ataupun manusia yang mampu memastikan kapan gunung-gunung api akan erupsi secara pasti.

Kejadian erupsi dan awan panas guguran Gunung Marapi mengingatkan kita semua akan pentingnya keseriusan dalam upaya mitigasi kebencanaan gunung api yang harus dilakukan oleh semua pihak.

Menilik status gunung api yang dirilis oleh PVMBG per Sabtu (9/12) tercatat 18 gunung berstatus level II Waspada dan tiga gunung berada pada level III Siaga antara lain Gunung Anak Krakatau, Gunung Merapi, dan Gunung Semeru.

Pada gunung-gunung tersebut, standart operational procedure (SOP) kawasan rawan bencana harus diperhatikan. Segala aktivitas warga dan pendaki pada radius minimal tiga kilometer dari puncak untuk gunung api dengan status Level II harus ditiadakan guna menghindari korban jiwa.

Papan informasi dan batas-batas fisik yang jelas tentang batas area yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk dimasuki harus ada dan terlihat jelas agar bisa diketahui oleh para pendaki.

Sumber: bnpb.go.id

Tags: gunung merapi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.