Berita

Gunung Botak Jadi Lahan Tambang Emas Ilegal

Gunung Botak menjadi lahan tambang emas illegal berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM).

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026) melalui siaran pers.

Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Jeffri juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: An Se Young VS Akane Yamaguchi di Final

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

16 menit ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Mei 2026 Turun

Harga Minyak Mentah Indonesia  atau ICP Mei Turun ke USD106,56/Barel Seiring Redanya Ketegangan Geopolitik Global.…

2 jam ago

Pohon Timpa Truk Kontainer di Karawang, 2 Orang Tewas

SATUJABAR, KARAWANG--Dua orang tewas setelah truk kontainer yang ditumpanginya tertimpa pohon di Kabupaten Karawang, Jawa…

3 jam ago

Operasi Patuh 2026 Sasar Pelat Nomor Tak Resmi

Operasi Patuh 2026 akan digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 8-21 Juni 2026…

3 jam ago

Harga Emas Sabtu 6/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 6/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Hari Jadi Bogor 544: Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Golok Road to UNESCO

Golok Road to UNESCO diikuti 50 peserta dari delapan provinsi. Ragam pusaka Nusantara ditampilkan antara…

8 jam ago

This website uses cookies.