SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memasuki tahap akhir, pembacaan putusan majelis hakim, Senin (08/07/2024).
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, dalam putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.
Hentikan Penyidikan
Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.