Ilustrasi obat.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BOGOR–Aksi pemberantasan terhadap peredaran obat keras ilegal gencar dilakukan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Bogor, berhasil menemukan dan menggerebek sebuah rumah dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal, yang diketahui sebagai salah satu pemasok besar di wilayah Jawa Barat.
Dalam penggerebekan terhadap rumah dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal, Tim Satresnarkoba Polres Bogor, mengamankan sedikitnya 500 ribu butir obat keras ilegal jenis Hexymer dan Tramadol. Gudang penyimpanan obat keras ilegal tersebut, berlokasi di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Polisi menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Kemang. Dalam penggerebekan dilakukan pada malam hari, polisi juga mengamankan tiga orang, yakni berinisial YS, TN, dan AL
Polisi tidak menemukan pemilik yang sengaja menyewa rumah untuk dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal. Pelaku berinisial MS, yang diduga kuat sebagai otak di balik peredaran obat keras ilegal, masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bogor, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, informasi dari masyarakat sebagai awal dari pengungkalan, langsung ditindaklajuti dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan terbukti, tempat tinggal hanya klamuflase, sengaja disewa untuk dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal.
“Dari informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap ada tempat tinggal yang sengaja disewa untuk dijadikan gudang penyimpanan. Kami mengamankan barang bukti obat keras ilegal milik pelalu berinisial MS, yang tidak ditemukan di lokasi, dan saat ini DPO, masih diburu,” ujar Maulana Yusuf, kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).
Maulana mengungkapkan, total sedikinya ada 500 ribu butir obat keras ilegal sebagai temuan terbesar. Barang bukti obat keras ilegal tersebut, terdiri dari 240.000 butir jenis Hexymer dan 260.000 butir jenis Tramadol.
“Total ada 500 ribu butir obat keras ilegal yang kami temukan. Barang bukti disimpan dalam sejumlah kardus,” ungkap Maulana.
Obat keras ilegal masuk ke wilayah hukum Polres Bogor, berasal dari Aceh. Dipasok untuk diedarkan di Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
“Iya, ini gudang dengan barang bukti terbesar yang kami ungkap di wilayah hukum Polres Bogor. Sebelumnya, sudah dua gudang penyimpanan yang kami temukan, namun kasus terakhir beda jaringan,” jelas Maulana.
Maulana menegaskan, masih terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. Maraknya peredaran obat keras ilegal dengan banyak dikonsumsi remaja, termasuk anak-anak di bawah umur, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
SATUJABAR, JAKARTA – BGN atau Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya memperketat standar keamanan pangan dalam…
SATUJABAR, TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama pihak keamanan bandar…
SATUJABAR, JAKARTA - Jelang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 14/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan…
SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi…
This website uses cookies.