Berita

Anggota DPD Kecam Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengecam keras peristiwa tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, peristiwa tersebut sudah keterlaluan dan tidak boleh selesai hanya dengan permintaan maaf.

“Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai challenge berhadiah miras sudah melewati batas. Saya mengecam keras. Kita percayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian dan kita kawal sampai tuntas hingga pengadilan,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Rabu (12/8) dikutip laman MPR.

Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak. Perkembangan terbaru, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang terkait perkara tersebut. Polisi masih mendalami peran keduanya dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Penyelidikan Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Senator Jakarta ini menilai proses hukum harus mampu merekonstruksi kejadian secara utuh. Penyelidikan tidak cukup hanya mengetahui siapa yang pertama kali melontarkan challenge, tetapi juga perlu mendalami siapa yang berperan, memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan tindakan tersebut berlangsung.

Fahira Idris juga mendukung langkah kepolisian mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Kepolisian menyatakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Fahira Idris yakin kepolisian bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri. Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum.

 

Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol

Fahira Idris juga mengingatkan, selain mendalami dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, aparat perlu mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol dalam rangkaian kegiatan tersebut. Permendag Nomor 33 Tahun 2025 mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan pelayanan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas.

Karena itu, perlu ditelusuri siapa yang secara faktual bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di booth, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan. Penyelenggara festival, pemilik brand, vendor atau operator booth, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya ada promosi miras idealnya tidak diberi izin.

“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas. Saya juga berharap kasus ini membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan dan konsumsi miras,” pungkas Anggota DPD RI Fahira Idris.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Jum’at 14/8/2026 Antam Rp 2.664.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at  14/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

56 menit ago

TERASI 2026, Irene Umar: Indonesia Kaya Talenta

SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengapresiasi…

3 jam ago

Kemenkes Sasar TB Luas, Pesantren dan Pemukiman Diskrining

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenkes atau Kementerian Kesehatan RI memperluas upaya penemuan kasus tuberkulosis (TB) secara…

3 jam ago

Kemenhaj Buru Travel Nakal Hingga ke Daerah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah tengah menggodok aturan baru untuk memperkuat…

3 jam ago

33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Tertahan di Bandara

33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. SATUJABAR,…

3 jam ago

Presiden Luncurkan MoLiNas, Menperin: Momentum Perkuat Kemandirian Industri dan Teknologi Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai…

4 jam ago

This website uses cookies.