Berita

Gross Split Hanya di Sektor Migas, Ini Kata Menteri Bahlil

SATUJABAR, JAKARTA – Gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba), ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurutnya, seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.

“Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip laman Kementerian ESDM.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri ESDM usai rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dengan Pimpinan DPR RI yang juga dihadiri antara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara/Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Bahlil mengatakan klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.

Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apapun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut Bahlil.

Selain membahas kepastian regulasi sektor minerba, rapat tersebut juga membahas langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) yang telah beroperasi maupun yang sedang dikembangkan.

Menurut Bahlil, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri dalam negeri. Karena itu, penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku agar investasi hilirisasi yang telah ditanamkan.

Editor

Recent Posts

Job Fair di Kota Bogor Sediakan 3.212 Lowongan

Job Fair Tahun 2026 ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang melibatkan…

2 jam ago

Harga Emas Selasa 9/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 9/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

Penipuan Modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 Miliar

Penipuan modus DAM dan Badal Haji Rp1,4 miliar diduga melibatkan salah satu KBIHU asal Jawa…

2 jam ago

Pembekuan Sirene“Tot Tot Wuk Wuk” Diperpanjang

Pembekuan sirene rotator pengawalan atau “tot tot wuk wuk” masih tetap diberlakukan atas berbagai masukan…

2 jam ago

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000…

4 jam ago

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa…

4 jam ago

This website uses cookies.