Berita

Kasus Tabrak Lari di Jalan Pasteur Bandung, Pria Asal Majalengka Jadi Tersangka

SATUJABAR, BANDUNG–Polrestabes Bandung menetapkan RD, pemuda berusia 23 tahun, asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Peristiwa kecelakaan yang terjadi, pada Rabu (08/07/2026) malam tersebut, merenggut nyawa Ellyra Dharmayatra, ibu rumah tangga, warga Cicadas, Kota Bandung.

Korban kecelakaan bernama Ellyra Dharmayatra, ibu rumah tangga berusia 48 tahun, tidak tertolong akibat luka serius, saat dalam perawatan di rumah sakit, Kamis (09/07/2026). Warga Cicadas, Kota Bandung tersebut, korban tabrak lari pengendara mimibus berinisial RD, pemuda berusia 23 tahun, asal Kabupaten Majalengka.

Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan penetapan status RD sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari, yang menewaskan korban Ellyra Dharmayatra,

“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Fiekry, dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (24/07/2026).

Fiekry mengatakan, penetapan tersangka karena dugaan kelalalaiannya, mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa Minibus yang dikendarainya menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban dibonceng suaminya.

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Tersangka akan menjalani proses hukum, dijerat Pasal 310 Ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang Lalu-Lintas, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.

Peristiwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai suami korban, tersenggol minibus yang berpindah lajur secara mendadak di Jalan Dr. Djundjunan (Pasteur), Kota Bandung. Bukannya turun dari kendaraannya dan memberikan pertolongan, RD malah memacu kendaraannya dan meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian.

Peristiwa kecelakaan mengakibatkan korban Elllyra Dharmayatra tewas akibat luka serius dalam perawatan di rumah sakit. Sedangkan suaminya, Rommy, yang mengendarai sepeda motor, mengalami luka ringan.

RD yang melarikan diri, berhasil diamankan di kediamannya di Kabupaten Majalengka. Selain ditetapkan tersangka, RD juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

Editor

Recent Posts

7 Begal Sasar Nasabah Bank di Sumedang Asal Lampung Diringkus

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal mengincar nasabah bank sebagai sasaran kejahatannya.…

2 jam ago

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg Tambahan di Majalengka dan Subang

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyalurkan tambahan alokasi…

2 jam ago

Srikandi Merdeka Cup 2026: Hasil Drawing Pembagian Grup

SATUJABAR, JAKARTA - Official drawing Srikandi Merdeka Cup 2026 telah digelar di Jakarta, Kamis 23…

3 jam ago

Ketika Bupati Sumedang Jalan Pagi Bareng Profesor Korea

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mendampingi Prof Junsook Ioseph Hwang Director of…

3 jam ago

Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas

SATUJABAR, BOGOR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan…

4 jam ago

Kejadian Bencana & Penanganan BNPB, Jum’at 24 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada…

5 jam ago

This website uses cookies.