Partisipasi pemilih rendah di Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat.(Foto:Istimewa).
Kondisi yang terjadi di Tasikmalaya menjadi peluang bagi Golkar untuk memenangkan pasangan calon yang diusungnya.
SATUJABAR, BANDUNG — Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat menilai, peluang kemenangan pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, akan seimbang. Kondisi itu bisa terjadi setelah tidak adanya calon petahana Ade Sugiarto yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU di Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi petahana Ade Sugianto dari kepesertaan, menjadikan semua pasangan calon memiliki peluang sama.
“Kami memprediksi bahwa pasti konfigurasinya tidak akan banyak berubah dari aspek komposisi calon, kecuali Pak Ade Soegianto yang didiskualifikasi. Sementara semua pasangan calon dan koalisi masih sama. Tetapi, tentu karena sekarang petahananya tidak lagi dicalonkan, tentu ini menjadi peluang bagi kami,” kata Ace di Bandung, Senin (3/3/2025).
Kondisi yang terjadi di Tasikmalaya, kata Ace, menjadi peluang bagi Golkar untuk memenangkan pasangan calon yang diusungnya, yakni Iwan Saputra/Dede Muksit Aly. Ace telah menginstruksikan DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya untuk menyolidkan kekuatan partai, fraksi, dan struktur-strukturnya guna memastikan pasangan calon yang diusung meraih hasil maksimal.
“Kami instruksikan kekuatan partai kembali dihidupkan agar mendorong pasangan Iwan-Dede untuk didukung dan bisa memanfaatkan peluang karena potensi kemenangan masih sangat terbuka,” ujar Ace.
Ace menambahkan, saat ini, pihaknya masih menunggu tahapan-tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk menetapkan pengganti calon yang didiskualifikasi.
“Terkait kemungkinan koalisi baru, dengan kondisi yang ada, syukur-syukur bisa secara informal partai-partai yang sebelum ini mendukung pasangan lain, bisa bergabung dengan koalisi Golkar dan PAN untuk mengusung pasangan Iwan-Dede,” tutur Ace.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa PSU di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi selambat-lambatnya harus terselenggara 60 hari sejak putusan ditetapkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adi Saputro mengatakan, pihaknya sedang menunggu penetapan dari KPU RI terkait putusan MK soal sengketa Pilkada 2024 yang memutuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU. “Kami sedang menunggu penetapan dari KPU RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari,” kata Adi.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto yang sebelumnya bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz diputuskan menang Pilkada 2024. Setelah didiskualifikasi, lanjut Adi, partai pengusung dari calon bupati yang didiskualifikasi itu diminta untuk mencari calon pengganti.
Pada Pilkada Jabar 2024, hasil perhitungan di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz dengan mendapatkan lebih dari 52 persen suara. Urutan kedua pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, kemudian pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara. (yul)
BANDUNG - Qris tanpa pindai diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang kakak beradik, pelaku penusukan maut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…
BANDUNG - Puncak musim kemarau 2025 diprediksi terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, ungkap Plt.…
Karena keterbatasan anggaran, Pemkab Cirebon hanya bisa mengganti PJU di beberapa titik saja. SATUJABAR, CIREBON…
Sekolah Rakyat itu mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dengan kapasitas 300-500 siswa per sekolah.…
BANDUNG - Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran dan Bupati Bogor Rudy Susmanto…
This website uses cookies.