Berita

Gegara Diminta Nafkah Anak, Pria di Bandung Tewas Dianiaya Mantan Kakak Ipar

SATUJABAR, BANDUNG–Tidak mau mengakui anaknya saat ditagih nafkah oleh mantan istri, seorang pria di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas dianiaya. Pelaku penganiayaan mantan kakak ipar yang tidak terima atas perkataan korban terhadap adiknya.

Aksi penganiyaan yang menewaskan pria bernisial DS, berusia 25 tahun, terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Korban meregang ajal saat dalam perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung.

“Benar, telah terjadi perbuatan tindak pidana penganiayaan di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Jum’at 16 Januari 2026. Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Welas Asih, Kabupaten Bandung, ujar Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/01/2026).

Undi mengatakan, pelaku penganiayaan yang sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, adalah mantan kakak ipar korban. Aksi penganiayaan dipicu persoalan nafkah anak yang diminta mantan istri korban.

“Pengakuan pelaku, korban tidak mau memberi nafkah anak saat diminta mantan istrinya untuk keperluan membeli susu. Korban malah tidak mau mengakui anaknya, hingga mantan istrinya mengadu kepada pelaku, kemudian terjadi perbuatan tindak pidana penganiayaan,” kata Undi.

Undi mengungkapkan, mendapat pengaduan dari sang adik, pelaku berinisial GR, berusia 29 tahun, langsung mendatangi korban untuk mendapatkan penjelasan. Pelaku mendapat jawaban yang sama, korban tidak mau mengakui anak yang dilahirkan mantan istrinya.

“Pelaku geram dan langsung memukul korban berkali-kali hingga terjatuh. Pelaku terus melayangkan pukulan ke bagian wajah dan kepala korban yang sudah tidak berdaya,” ungkap Undi

Aksi penganiyaan baru terhenti setelah dilerai warga. Korban dilarikan ke klinik, dan sempat diperbolehkan pulang.

“Korban sempat dilarikan ke klinik, dan sempat diperbolehkan pulang. Saat sudah di rumah, korban mengalami muntah-muntah hingga dibawa ke Rumah Sakit Welas Asih,” jelas Undi.

Korban menjalani perawatan dan kondisinya memburuk hingga menghembuskan nafas terakhir, pada Sabtu (17/01/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasatkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami perdarahan di bagian otak belakang.

Tim Unit Reskim Polsek Bojongsoang berhasil mengamankan pelaku, setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan di kediamannya, berselang dua jam sejak korban tewas.

Pelaku kini sudah ditahan di Markas Polsek (Mapolsek) Bojongsoang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat sepuluh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Tengah Pesta Juara Barcelona

BARCELONA – Suasana euforia menyelimuti jalanan kota Barcelona saat puluhan ribu penggemar memadati setiap sudut…

54 menit ago

Virus Hanta di Kapal Pesiar, Kemkes Tingkatkan Kewaspadaan

SATUJABAR, JAKARTA – Virus Hanta saat ini telah cukup perhatian publik luas akibat sebaran informasi…

1 jam ago

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 12/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa…

3 jam ago

Pariwisata Raja Ampat, Marwahnya Harus Dijaga

Pariwisata Raja Ampat harus dijaga sebagai destinasi high quality sustainable tourism, kata Menteri Pariwisata Widiyanti…

4 jam ago

Fotografer Indonesia Didorong Go Global

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menegaskan komitmennya mendorong fotografer Indonesia naik…

5 jam ago

This website uses cookies.