Berita

Gedung Legal, Kota Bandung Semakin Aman dan Tertata

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus mendorong masyarakat untuk memastikan legalitas bangunan melalui pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi menciptakan kota yang aman, tertata, dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kolaborasi antara DPRD Kota Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar), dengan fokus pada edukasi dan penyederhanaan layanan perizinan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pengendalian tata ruang dan perlindungan masyarakat.

“Bangunan legal menjamin kelayakan teknis dan keselamatan. Ini tidak hanya melindungi penghuni, tapi juga menambah nilai ekonomi properti dan mendukung pembangunan kota yang tertib,” ujarnya dalam program Parlemen Talks di Radio Sonata.

Ia mengibaratkan proses PBG seperti uji kelayakan kendaraan sebelum dioperasikan. “Bangunan tempat tinggal atau usaha juga harus melalui proses pengecekan. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, tapi memastikan semua berjalan sesuai standar,” tambahnya.

Sekretaris Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan program bantuan desain prototipe gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka tetap bisa membangun secara legal tanpa biaya besar.

“Dengan desain standar dan tim ahli, masyarakat yang kesulitan menyewa konsultan tetap bisa mendapatkan izin bangunan. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa membangun dengan aman dan legal,” jelas Rulli.

Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan PBG kini semakin mudah melalui sistem daring Online Single Submission (OSS), dengan pendampingan teknis dari dinas terkait. Seluruh informasi dan layanan telah disediakan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Kami juga membuka layanan asistensi langsung bagi warga yang membutuhkan pendampingan. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, tantangan dalam pengawasan bangunan ilegal masih cukup besar, terutama karena keterbatasan sumber daya manusia dan masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang penataan ruang.

Untuk mengatasi hal itu, Diciptabintar terus melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan, RW, dan komunitas warga, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat.

“PBG bukan sekadar formalitas hukum, tapi bentuk perlindungan atas keselamatan bangunan, nilai ekonomi, dan kualitas penataan kota. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” pungkas Rulli.

Editor

Recent Posts

Meningkat, Kekerasan Perempuan Capai 4.472 Kasus Tahun 2025

SATUJABAR, JAKARTA--Kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan di tahun 2025, tercatat mencapai 4.472 kasus. Dari data…

1 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

3 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

3 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

3 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

3 jam ago

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

8 jam ago

This website uses cookies.