Berita

Geblek! Pria Ini Nekat Masturbasi Saat Antre di Kasir, Cairan Spermanya ke Tangan Wanita

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara 10 tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Perilaku pria berinisial FA ini sangat memalukan dan tak patut ditiru. Dia kedapatan nekat melakukan aksi masturbasi saat melakukan antrean di kasir sebuah toko sebuah mal di Kota Bandung, Ahad (1/12/2024) lalu. Dia sebelumnya memamerkan alat kelamin ke sejumlah pengunjung mal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pelaku memamerkan alat kelamin dan masturbasi terungkap saat seorang perempuan berinisial DSOS melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Dia menuturkan, tangan korban tiba-tiba didapati cairan diduga sperma.

“Saat korban (perempuan) mengantre di kasir toko Miniso di Trans Studio Mal, ada saksi yang mengetahui korban ditangannya terdapat cairan diduga sperma,” ucap dia di Polrestabes Bandung, Jumat (6/12/2024).

Setelah diberitahu oleh saksi, dia mengatakan, korban mengecek cairan yang berada di tangannya menggunakan tisu dan diduga cairan tersebut sperma. Korban dan saksi langsung mengecek kamera CCTV di lokasi mal.

Dia mengatakan, didapati pelaku mendekati korban yang sedang mengantre dari belakang dan melakukan onani. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

“Dari hasil CCTV , korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung,” kata dia.

Pelaku yang sudah memiliki istri ini diamankan satu hari setelah kejadian. Pihaknya akan membawa pelaku ke psikiater untuk diperiksa.

“Kita melakukan pemeriksaan melalui psikater untuk memastikan apakah memang yang bersangkutan ini ada perilaku kelainan,” kata dia.

Pelaku dijerat pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual juncto pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri dan pornografi. Dengan ancaman penjara 10 tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03%, Pulau Jawa Mendominasi

BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…

18 menit ago

Ekonomi Jabar Triwulan IV 2024 Tumbuh 5,02 Persen

BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…

29 menit ago

Kapolres Bogor Kota Imbau Warga Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga Terkait Kecelakaan di GT Ciawi

SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…

41 menit ago

KONI Jabar Apresiasi Penjabat Gubernur Soal Bonus Atlet PON XXI dan Peparnas XVII

Bandung, 5 Februari 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada…

3 jam ago

6 Korban Tewas Kecelakaan di GT Ciawi Belum Teridentifikasi, Polda Jabar Buka Pos Ante Mortem

SATUJABAR, BOGOR -- Peristiwa kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi…

4 jam ago

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, CIANJUR-- Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung…

5 jam ago

This website uses cookies.