Pelaku memanfaatkan kepercayaannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual.
SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki. Pelaku kasus ini dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, koordinasi berkelanjutan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.
Kata dia, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis.
“Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar, Ahad (2/2/2025).
Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat, jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan.
“Pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Nahar.
Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan, ada ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak. Ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini.
“Orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” ujar Nahar.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang, dimana 19 di antaranya masih di bawah umur.
Tersangka, menurut Nahar, dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku berinisial W (40 tahun) yang sehari-hari dikenal sebagai pengajar mengaji ditangkap setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di wilayah Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tersangka menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian anak-anak agar mau datang ke rumahnya. “Tersangka menyediakan delapan unit handphone yang bisa digunakan korban secara gratis, menawarkan akses hotspot gratis, serta menyediakan makanan dan rokok bagi anak-anak yang menjadi sasarannya,” ujar Ade.
Setelah melakukan tindakan asusila, tersangka memberikan imbalan berupa uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 20 ribu hingga Rp50 ribu. Pelaku memanfaatkan kepercayaannya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban sebelum akhirnya melakukan pelecehan seksual. (yul)
SATUJABAR, JAKARTA-- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, akan…
BANDUNG - Pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Kota Bandung mulai berjalan pada tahun 2025 ini.…
BANDUNG - Penumpang pesawat Desember 2024 tercatat naik, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar…
BANDUNG - Kunjungan wisman ke Indonesia Desember 2024 tercatat naik, menurut data Badan Pusat Statistik…
BANDUNG - Penumpang pesawat Jabar Desember 2024 naik, demikian juga dengan penumpang kereta api, menurut…
BANDUNG - Ekspor Jabar Desember 2024 tercatat mencapai USD 3,15 miliar, mengalami penurunan sebesar 1,96…
This website uses cookies.