BANDUNG – Gangguan Pusat Data Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf atas gangguan yang dialami Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sejak 20 Juni 2024.
Gangguan tersebut telah mempengaruhi sejumlah layanan publik, termasuk sistem keimigrasian yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai upaya pemulihan, beberapa langkah telah dilakukan dengan detail sebagai berikut:
Beberapa layanan keimigrasian seperti pelayanan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai beroperasi kembali.
Pelayanan imigrasi melalui Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sementara itu, pemulihan layanan Autogate di bandara lain masih dalam proses.
Proses keimigrasian tetap berlanjut dengan kombinasi layanan verifikasi manual.
Kominfo bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian/Lembaga terkait, PT Telkom Indonesia, dan mitra penyelenggara lainnya terus berupaya secara intensif untuk memulihkan sistem secepat mungkin, dengan menjaga kehati-hatian dan memprioritaskan kepentingan publik serta pengguna layanan.
Kementerian Kominfo bekerja sama erat dengan Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani dampak gangguan ini.
Informasi terbaru mengenai pemulihan PDNS 2 akan terus diupdate secara berkala kepada masyarakat.