Berita

Gandeng Gubernur Untuk Uji coba Penanganan ODOL di Jabar, Kemenhub: Cegah Kecelakaan

Kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal menerapkan uji coba penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jawa Barat dan Riau. Proyek percontohan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menerapkan kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

“Kemarin saya sudah dapat komitmen dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) maupun Gubernur Riau. Mereka akan mendukung pilot project ini untuk di wilayahnya mereka,” ujar Dudy saat berbincang dengan awak media di Jakarta.

Dia mengaku, senang dengan keinginan pemda untuk melakukan tindakan tegas terhadap ODOL. Dudy mengatakan akan kembali bertemu dua kepala daerah tersebut guna menindaklanjuti rencana implementasi zero ODOL di Jabar dan Riau.

“Harapan saya kalau memang pemda sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di kawasan mana saja di Jawa barat. Kita harapkan Juni sudah bisa kita terapkan di Jawa Barat,” ucap Dudy.

Tak hanya itu, Menhub juga telah berbicara dengan BKPM terkait upaya Kemenhub dapat melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kecelakaan dengan ODOL. Dia mengatakan, Kemenhub selama ini hanya berwenang terhadap truk barang khusus, sementara untuk truk barang umum menjadi ranah pemda.

“BKPM mengatakan pemerintah pusat (Kemenhu bisa mengusulkan pencabutan usaha, pemda juga bisa mengusulkan pencabutan usaha. Jadi dua-duanya memungkinkan melakukan pencabutan usaha apabila terjadi pelanggaran,” katanya.

Menhub menegaskan, pencabutan izin usaha pesan keras untuk pelaku usaha agar tidak main-main dengan faktor keselamatan armada. Dia berharap, hal ini dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan akibat angkutan barang di jalan raya.

“Para pengusaha, mereka tidak bisa seenaknya lagi mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang tidak layak atau pun membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Menhub. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan…

6 jam ago

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam,…

6 jam ago

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-3 libur…

11 jam ago

Orleans Masters 2026: Leo/Bagas & Febi/Rose Melaju Ke Semifinal

ORLEANS PRANCIS – Pasangan ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana mampu mengalahkan pasangan India,…

11 jam ago

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat…

13 jam ago

This website uses cookies.