Berita

Gandeng Gubernur Untuk Uji coba Penanganan ODOL di Jabar, Kemenhub: Cegah Kecelakaan

Kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal menerapkan uji coba penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jawa Barat dan Riau. Proyek percontohan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menerapkan kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

“Kemarin saya sudah dapat komitmen dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) maupun Gubernur Riau. Mereka akan mendukung pilot project ini untuk di wilayahnya mereka,” ujar Dudy saat berbincang dengan awak media di Jakarta.

Dia mengaku, senang dengan keinginan pemda untuk melakukan tindakan tegas terhadap ODOL. Dudy mengatakan akan kembali bertemu dua kepala daerah tersebut guna menindaklanjuti rencana implementasi zero ODOL di Jabar dan Riau.

“Harapan saya kalau memang pemda sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di kawasan mana saja di Jawa barat. Kita harapkan Juni sudah bisa kita terapkan di Jawa Barat,” ucap Dudy.

Tak hanya itu, Menhub juga telah berbicara dengan BKPM terkait upaya Kemenhub dapat melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kecelakaan dengan ODOL. Dia mengatakan, Kemenhub selama ini hanya berwenang terhadap truk barang khusus, sementara untuk truk barang umum menjadi ranah pemda.

“BKPM mengatakan pemerintah pusat (Kemenhu bisa mengusulkan pencabutan usaha, pemda juga bisa mengusulkan pencabutan usaha. Jadi dua-duanya memungkinkan melakukan pencabutan usaha apabila terjadi pelanggaran,” katanya.

Menhub menegaskan, pencabutan izin usaha pesan keras untuk pelaku usaha agar tidak main-main dengan faktor keselamatan armada. Dia berharap, hal ini dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan akibat angkutan barang di jalan raya.

“Para pengusaha, mereka tidak bisa seenaknya lagi mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang tidak layak atau pun membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Menhub. (yul)

Editor

Recent Posts

KCIC Gratiskan Tiket Whoosh untuk Anak di Bawah 3 Tahun Selama Libur Panjang Hari Raya

BANDUNG - Menyambut libur panjang akhir pekan dalam rangka hari raya keagamaan yang berlangsung pada…

5 jam ago

Harga Emas Antam Jum’at 9/5/2025 Rp 1.926.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Jum’at 9/5/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

10 jam ago

Transaksi Judi Online Turun Drastis di Awal 2025, Satgas Catat Penurunan Lebih dari 80 Persen

BANDUNG - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan praktik perjudian…

10 jam ago

Dua Penghargaan Bergengsi Buat Polda Jabar di Rakernis Humas Polri 2025

SATUJABAR, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) diganjar dua penghargaan bergengsi di Rapat Kerja Teknis…

11 jam ago

Wanita Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA -- Seorang wanita yang diduga telah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan…

11 jam ago

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

BANDUNG - Menanggapi maraknya peredaran skincare yang belum tersertifikasi halal, terlebih lagi mengandung merkuri atau…

11 jam ago

This website uses cookies.