Berita

Gandeng Gubernur Untuk Uji coba Penanganan ODOL di Jabar, Kemenhub: Cegah Kecelakaan

Kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

SATUJABAR, JAKARTA — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bakal menerapkan uji coba penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jawa Barat dan Riau. Proyek percontohan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menerapkan kebijakan zero ODOL guna mencegah terjadinya kecelakaan yang melibatkan angkutan dengan kelebihan muatan.

“Kemarin saya sudah dapat komitmen dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) maupun Gubernur Riau. Mereka akan mendukung pilot project ini untuk di wilayahnya mereka,” ujar Dudy saat berbincang dengan awak media di Jakarta.

Dia mengaku, senang dengan keinginan pemda untuk melakukan tindakan tegas terhadap ODOL. Dudy mengatakan akan kembali bertemu dua kepala daerah tersebut guna menindaklanjuti rencana implementasi zero ODOL di Jabar dan Riau.

“Harapan saya kalau memang pemda sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di kawasan mana saja di Jawa barat. Kita harapkan Juni sudah bisa kita terapkan di Jawa Barat,” ucap Dudy.

Tak hanya itu, Menhub juga telah berbicara dengan BKPM terkait upaya Kemenhub dapat melakukan pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kecelakaan dengan ODOL. Dia mengatakan, Kemenhub selama ini hanya berwenang terhadap truk barang khusus, sementara untuk truk barang umum menjadi ranah pemda.

“BKPM mengatakan pemerintah pusat (Kemenhu bisa mengusulkan pencabutan usaha, pemda juga bisa mengusulkan pencabutan usaha. Jadi dua-duanya memungkinkan melakukan pencabutan usaha apabila terjadi pelanggaran,” katanya.

Menhub menegaskan, pencabutan izin usaha pesan keras untuk pelaku usaha agar tidak main-main dengan faktor keselamatan armada. Dia berharap, hal ini dapat meminimalisasi tingkat kecelakaan akibat angkutan barang di jalan raya.

“Para pengusaha, mereka tidak bisa seenaknya lagi mengoperasikan kendaraan-kendaraan yang tidak layak atau pun membahayakan pengguna jalan lain,” ucap Menhub. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Selasa 26/8/2025 Rp 1.932.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 26/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

Dukung Pendidikan Tinggi, bank bjb Arahkan Universitas Ekuitas Indonesia Menjadi Kampus Unggul Global

SATUJABAR, BANDUNG - Pendidikan selalu menjadi pilar penting dalam mencetak generasi unggul yang mampu menjawab…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (26/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (26/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

Angklung Mengguncang Kebun Binatang Sydney dan Museum Tertua di Australia

SATUAJABAR, SYDNEY – Tim Muhibah Angklung (TMA), komunitas seni budaya asal Bandung yang konsisten memperkenalkan…

3 jam ago

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan untuk Hoegeng dan Ben Mboi

SATUJABAR, JAKARTA - Dua tokoh nasional yang dikenal karena pengabdian luar biasa mereka dianugerahi Tanda…

3 jam ago

Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan untuk 141 Tokoh Berjasa

SATUJABAR, BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di…

3 jam ago

This website uses cookies.