Muhammad Rabyan (21), pelaku begal mahasiswi Unpad saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Sumedang.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUMEDANG—Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir berniat membegal, namun gagal karena panik saat korban berteriak hingga sempat melindasnya.
Kasus begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC, 21 tahun, di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, telah berhasil diungkap polisi. Rekaman kamera pengawas, CCTV, saat kejadian dan viral di media sosial, menjadi alat bukti petunjuk bagi Tim Satreskrim Polres Sumedang, hingga berhasil mengindefikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku bernama Muhammad Rabyan, berusia 21 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Sumedang. Pelaku ditangkap saat sedang menjalani altivitasnya sebagai juru parkir di sebuah minimarmet di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku mengakui perbuatannya, berniat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Pelaku berniat merampas barang berharga milik korban berbekal senjata tajam pisau untuk mengancamnya.
“Pelaku telah mengakui perbuatanya, hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya, mahasiswi Unpad. Motifnya terkait ekonomi, ingin menguasai, atau merampas barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dalam keterangannya di Markas Polres Sumedang, Sabtu (16/05/2026).
Sandityo mengatakan, sebelum beraksi, melakukan aksinya, pelaku sudah melakukan pengintaian terhadap sasaran korbannya. Pada hari tersebut, di lokasi yang sama, pelaku dua kali menjalankan aksinya, termasuk mahasiswi Unpad, namun gagal.
“Pada hari yang sama, malam itu, pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, sebanyak dua kali. Keduanya gagal, termasuk korban terakhir mahasiswi Unpad,” kata Sandityo.
Dalam aksinya terhadap mahasiswi Unpad, saat mengejar masuk ke sebuah gang sempit, pelaku panik karena korban berteriak minta tolong. Pelaku sempat melindas korban yang terjatuh, saat kabur mengendarai sepeda motor.
Sebilah pisau yang digunakan saat mengancam korban, alat suntik, pakaian, serta sepeda motor pelaku, disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 479 Ayat 1, junto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan…
SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk…
SATUJABAR, BANDUNG - Bank BJB Bandoeng 10K dinilai tidak hanya menjadi agenda olahraga semata, tetapi…
SATUJABAR, JAKARTA – IP local harus tumbuh dan berkembang dengan dukungan semua elemen masyarakat Indonesia.…
SATUJABAR, BANGKOK – Ganda putra memasuki babak final Thailand Open 2026 berlangsung pada Minggu 17…
SATUJABAR, JAKARTA – Main hape saat nyetir benar-benar berbahaya. Kebiasaan yang sudah seharusnya tidak dilakukan…
This website uses cookies.