Berita

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

SATUJABAR, SUMEDANG—Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir berniat membegal, namun gagal karena panik saat korban berteriak hingga sempat melindasnya.

Kasus begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC, 21 tahun, di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, telah berhasil diungkap polisi. Rekaman kamera pengawas, CCTV, saat kejadian dan viral di media sosial, menjadi alat bukti petunjuk bagi Tim Satreskrim Polres Sumedang, hingga berhasil mengindefikasi dan menangkap pelaku.

Pelaku bernama Muhammad Rabyan, berusia 21 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres (Mapolres) Sumedang. Pelaku ditangkap saat sedang menjalani altivitasnya sebagai juru parkir di sebuah minimarmet di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tidak jauh dari rumahnya.

Pelaku mengakui perbuatannya, berniat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Pelaku berniat merampas barang berharga milik korban berbekal senjata tajam pisau untuk mengancamnya.

“Pelaku telah mengakui perbuatanya, hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korbannya, mahasiswi Unpad. Motifnya terkait ekonomi, ingin menguasai, atau merampas barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, dalam keterangannya di Markas Polres Sumedang, Sabtu (16/05/2026).

Sandityo mengatakan, sebelum beraksi, melakukan aksinya, pelaku sudah melakukan pengintaian terhadap sasaran korbannya. Pada hari tersebut, di lokasi yang sama, pelaku dua kali menjalankan aksinya, termasuk mahasiswi Unpad, namun gagal.

“Pada hari yang sama, malam itu, pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, sebanyak dua kali. Keduanya gagal, termasuk korban terakhir mahasiswi Unpad,” kata Sandityo.

Dalam aksinya terhadap mahasiswi Unpad, saat mengejar masuk ke sebuah gang sempit, pelaku panik karena korban berteriak minta tolong. Pelaku sempat melindas korban yang terjatuh, saat kabur mengendarai sepeda motor.

Sebilah pisau yang digunakan saat mengancam korban, alat suntik, pakaian, serta sepeda motor pelaku, disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 479 Ayat 1, junto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sumedang Tumpah Ruah Ngagogo Ikan

SUMEDANG - Warga tumpah ruah mengikuti tradisi ngagogo lauk di Kolam Masjid Al Kamil, Pusat…

18 menit ago

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di…

29 menit ago

Bandara Husein Layani 10 Penerbangan di Long Weekend

BANDUNG - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus menunjukkan perkembangan positif. Pada…

34 menit ago

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka, Wali Kota Ajak Warga Tertib

BANDUNG - Alun-alun Bandung Kota Bandung kembali dibuka untuk masyarakat setelah menjalani sejumlah evaluasi dan…

38 menit ago

11 Remaja Gerombolan Bermotor di Bandung, Ugal-Ugalan Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Sebelas orang gerombolan bermotor melakukan aksi ugal-ugalan di jalanan Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka…

1 jam ago

Pemalak Pengendara Sepeda Motor Bawa Golok di Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media…

2 jam ago

This website uses cookies.