Berita

Tarif PNBP Mineral Ditunda

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium masih dikaji, ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, kebijakan tersebut masih belum ditetapkan karena pemerintah masih mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Bahlil, proses penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar dapat menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.

“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin 11 Mei 2026.

Ia menegaskan, materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan final pemerintah. Seluruh masukan yang diterima masih akan dievaluasi sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi mineral.

Pengaturan PNBP di sektor minerba tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatan komoditas minerba dapat memberikan nilai tambah optimal bagi negara tanpa mengabaikan keberlanjutan industri.

Pemerintah terus membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha, termasuk terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi.

Editor

Recent Posts

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek…

38 menit ago

KCIC Siapkan Tenant UMKM di Stasiun Whoosh di Libur Panjang

SATUJABAR, JAKARTA – KCIC siapkan tenant untuk UMKM turut mendorong kinerjanya seperti saat libur panjang…

51 menit ago

Pendamping Haji 2026 Dilepas Menhaj

SATUJABAR, TANGERANG – Pendamping haji 2026 atau musrif diny resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah…

2 jam ago

Pelajar di Karawang Ditemukan Tewas Usai Pamit Nobar Persib VS Persija

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum. Korban…

2 jam ago

Penjualan Eceran April 2026 Turun 10% dari Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran April 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2026…

2 jam ago

Lamine Yamal Kibarkan Bendera Palestina di Tengah Pesta Juara Barcelona

BARCELONA – Suasana euforia menyelimuti jalanan kota Barcelona saat puluhan ribu penggemar memadati setiap sudut…

4 jam ago

This website uses cookies.