(Ilustrasi)
SATUJABAR, BANDUNG – Emak-emak rusak warung diduga jual obat ilegal setelah sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kebon Kopi RT 002/002 Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor Minggu (28/4/2024).
Warung/toko obat tersebut diduga menjual obat obatan terlarang jenis X- Cimer / Tramadol (Daftar G).
Kapolsek Ciampea Polres Bogor AKP Suminto mengatakan aksi spontanitas ibu-ibu yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut dilakukan dengan merusak warung/toko milik warga bernama J yang disewa untuk berjualan.
Dalam aksinya ibu-ibu menggelar spanduk bertuliskan “Berantas dan usir peredaran obat obatan dan Narkotika di kampung kami.”
Kemudian kelompok ibu-ibu tersebut melakukan pengrusakan toko semi permanen yang berukuran 5 X 4 M tersebut.
Atas kejadian tersebut, pimpinan wilayah menggelar musyawarah.
Dipimpin oleh Kepala Desa Ciampea Udik, tokoh masyarakat Ketua RT, Ketua RW, perwakilan Ibu ibu yang melakukan aksi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan piket fungsi Polsek Ciampea.
Hasil musyawarah disepakati bersama bahwa warung tidak diijikan kembali untuk disewakan kepada orang yang menjual obat obatan disebutkan.
Aksi selesai jam 17.30 Wib, hingga musyawarah disepakati, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
Kapasitas satelit dengan bandwidth hingga mencapai 50 s.d. 150 Mbps pada 154 titik akses layanan…
Bayi Orangutan Sumatera generasi baru ini lahir dari induk bernama Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang…
Perdagangan gading gajah terungkap dari dua lokasi di wilayah Gianyar yang mengamankan sejumlah barang bukti…
Kebutuhan susu untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan nasional mencapai sekitar 5 juta ton setara…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
This website uses cookies.