Berita

Eksekutor Pembunuh Karyawan Toyota di Karawang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap eksekutor bayaran pembunuh Arif Sriyono (33), karyawan PT Toyota, yang didalangi istri korban.

Tersangka yang ditangkap di kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah, mendapat imbalan sepeda motor dan uang 1,5 juta rupiah dari istri korban, yang telah merencanakan ingin menghabisi suaminya dibantu adik kandung.

Tersangka bernama Rizal Nur Firdaus (24) ini, langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Karawang, setelah berhasil ditangkap di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, setelah melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya tersebut.

KABUR KE KAMPUNG HALAMAN

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan pengejaran setelah tersangka terlacak sudan meninggalkan wilayah Karawang dan melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas.

“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan. Tersangka terpaksa kami lumpuhkan sebagai tindakan tegas dan terukur,” ujar Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/01/2024).

Wirdhanto menjelaskan, perannya sebagai eksekutor tersangka mendapat imbalan satu unit sepeda motor dan uang sebesar 1,5 juta dari istri korban.

Tersangka menyanggupi tawaran istri korban melalui adiknya, lalu berkomplot menyusun rencana bagaimana menghabisi suaminya agar nantinya dikira sebagai korban pembegalan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor, tiga botol minuman keras, pakaian dan sepatu yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksi pembunuhan, serta dua buah telepon genggam.

Istri korban, Ossy Claranita Nanda (32) sebagai dalang pembunuhan, dan adiknya, Pandu (19), lebih dulu ditangkap.

Rasa sakit hati berawal dari  perselingkuhan, percekcokan, serta mengaku sudah tidak dinafkahi sebagai pemicu tersangka tega membunuh suaminya lewat pembunuh bayaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana junto Pasal 56 dan Pasal 365 junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin  (08/01/2024) dinihari.

Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi bersimbah darah menggunakan helm, awalnya dikira sebagai korban pembegalan.

Korban merupakan warga Kompek Perumahan Griya Budiman Asri. Korban tercatat bekerja sebagai karyawan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Karawang.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Febri/Trias Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

6 jam ago

Global Face Wardah Amna Al Qubaisi Tembus Daftar TIME100 Sports 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pembalap profesional asal Uni Emirat Arab sekaligus Global Face Wardah, Amna Al…

7 jam ago

China Open 2026: Biking Tegang! Jojo Lolos ke 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

9 jam ago

Bank Indonesia: BI-Rate 5,75%, Tetap!

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk…

10 jam ago

Kapolrestabes Bandung: Zona Rawan Begal Kota Bandung di Media Sosial Hoaks, Masyarakat Jangan Resah!

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus begal di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian, memunculkan…

11 jam ago

China Open 2026: Lolos ke 16 Besar, Fajar/Fikri Main Tiga Set

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

12 jam ago

This website uses cookies.