Berita

Eksekutor Bentrokan Maut Dua Kelompok Ormas di Kota Bandung Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah berhasil menangkap eksekutor dalam bentrokan maut dua kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas). Sang eksekutor yang menyebabkan korban tewas dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Kamis (18/04/2024) malam.

Setelah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, anggota ormas berinisial T, langsung ditahan di Mapolrestabes Bandung.

T menjadi tersangka atas tuduhan penyebab korban tewas akibat luka bacokan dalam bentrokan maut dua kelompok ormas di Jalan Dayang Sumbi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, penangkapan tersangka berdasarkan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi dan bukti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran.

“Pemeriksaan diakukan penyidik secara maraton. Kami ingin pastikan orang yang dijadikan tersangka adalah orang yang melakukan tindak pidana, bukan mereka yang hanya berkumpul pada saat kejadian,” kata Budi dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/04/2024)

Budi menjelaskan, pemicu dari bentrokan dua kelompok ormas tersebut berawal dari  perselisihan paham. Salah satu anggota ormas mengendarai sepeda motor cekcok dengan juru parkir di sebuah minimarket yang tergabung dalam kelompok ormas berbeda.

 

Petinggi Ormas

Cekcok berujung perkelahian berkembang menjadi bentrokan saat salah satunya kembali ke lokasi kejadian bersama teman-temannya dari kelompok ormas yang menaunginya.

Dalam bentrokan tersebut, dua orang terluka akibat luka bacokan senjata tajam, seorang di antaranya tewas.

Budi menegaskan, telah memanggil petinggi dari dua kelompok ormas tersebut. Mereka telah diberikan peringatan untuk tidak main hakim sendiri dan diminta menjaga situasi kondusif.

“Kami minta dengan dirilisnya kasus ini, seluruh proses hukum diiserahkan kepada penegak hukum. Tidak main hakim sendiri, melakukan pembalasan lanjutan, dan jangan ada pergerakan apapun, serahkan proses hukum kepada kami Polrestabes Bandung,” ungkap Budi.

Budi mengingatkan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan dan penangkapan jika tidak mengindahkan permintaannya. Situasi kondusif Kota Bandung harus dijaga dari tindakan anarkis sebagai perbuatan pidana.

Penyidik akan menjerat tersangka T dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Ancaman hukuman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 7 tahun kurungan penjara.

Bentrokan kedua kelompok ormas di Jalan Dayang Sumbi, terjadi pada Kamis (18/04/2024) petang berlanjut malam hari.

Situasi mencekam dengan video yang beredar diinformasikan di jagat media sosial hingga masyarakat diminta menghindari Jalan Dayang Sumbi, sebagai lokasi “adu kekuatan” dua kelompok ormas tersebut.

Bentrokan dua kelompok ormas tersebut mengkibatkan dua orang terluka. Namun, dalam perjalanan, satu orang dilaporkan tewas.

Kedua korban yang terkena bacokan, yakni berinisial YA (47), warga Karang Layung, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, dan berinisial ID (41) warga Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kedua korban menderita luka bacokan di bagian kepala, leher, serta  lengannya. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, namun salah satu korban di antaranya tewas dalam perjalanan.

Editor

Recent Posts

Dirresnarkoba Polda Jabar: “Pabrik Narkotika di Sentul Bogor Terbesar di Jawa Barat!”

SATUJABAR, BOGOR -- Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, berhasil membongkar…

5 jam ago

Senator Agita Usul ke Mendikdasmen Agar Buat Prioritas Sekolah Penerima MBG

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

6 jam ago

Tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Penembakan di Bogor

SATUJABAR, BOGOR -- Polresta Bogor Kota diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat,…

6 jam ago

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Pengecer Boleh Jualan LPG 3 KG

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaktifkan…

6 jam ago

OJK Terbitkan Aturan Baru Rahasia Bank

BANDUNG - OJK terbitkan aturan baru rahasia bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44…

7 jam ago

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Ditarik Dari Peredaran

BANDUNG - Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE)…

7 jam ago

This website uses cookies.