Berita

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

SATUJABAR, JAKARTA–Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem Makarim merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).

Anang menegaskan, tersangka inisial NAM merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode tahun 2019-2024.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memeriksa para saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lainnya yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus, hari ini (Kamis), menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Nurcahyo.

Saksi yang diperiksa sebanyak 120 orang. Empat orang saksi ahli orang, sampai akhirnya Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemeriksaan pertama, pada Senin 23 Juni 2025, selama 12 jam, lalu diperiksa keduakali, Selasa 15 Juli 2025, selama sembilan jam.

Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 19 Juni 2025. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1, dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.1,98 triliun.

Berikut nama keempat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT);

4. Konsultan Peroragan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IB).

Editor

Recent Posts

Arus Wisata Padati Jalur Lembang Bandung Barat, Puncaknya Senin

SATUJABAR, BANDUNG--Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Cimahi, Jawa Barat, bersiaga di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung…

4 jam ago

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terbagi 2 Gelombang

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terbagi dalam dua gelombang. Puncak arus balik pertama…

5 jam ago

Barberfits Bandung: Pelopor Barbershop Berbasis Teknologi

Ini mungkit otlet pangkas rambut yang unik di Kota Bandung. Di tengah menjamurnya barbershop di…

6 jam ago

Ratusan Personel Siaga Jaga Kebersihan Kota Bandung Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menurunkan sebanyak 640 personel untuk memberisihkan 108 titik yang…

6 jam ago

1,6 Juta Kendaraan Melintas Jabar Selama Arus Mudik Lebaran 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mencatat 1,6 juta lebih kendaraan melintas wilayah Jawa Barat selama pelaksanaa…

6 jam ago

Lebaran H+1, Lalin Lancar, Wisatawan Ramai di Pusat Kota

SATUJABAR, BANDUNG - Pada H+1 Hari Raya Idulfitri 1447 H, aktivitas wisata di Kota Bandung…

6 jam ago

This website uses cookies.