Apabila surat keberatan tidak digubris, Ummi akan melayangkan surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto dan melakukan gugatan di PTUN Jakarta.
SATUJABAR, BANDUNG — Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni melayangkan surat keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan pemberhentiannya.
Apabila surat keberatan tidak digubris, dia akan melayangkan surat keberatan ke presiden Prabowo Subianto dan melakukan gugatan di PTUN Jakarta.
Surat keberatan yang dilayangkan terkait putusan DKPP nomor 131-PKE DKPP/VII/2024 yang dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada 2 Desember 2024 silam.
Geri Permana kuasa hukum eks Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, telah mengajukan keberatan kepada DKPP atas putusan yang memberhentikan kliennya. Dia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses putusan tersebut.
“Kami memang ditunjuk sebagai kuasa hukum, diwakili saya mengajukan upaya administratif berupa keberatan atas putusan DKPP yang dibacakan Desember,” ucap dia.
Geri mengatakan ,putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya. Selain itu, putusan tersebut dihadiri hanya enam orang padahal seharusnya ada tujuh orang.
Pihaknya menduga adanya pertentangan antara putusan DKPP terhadap kliennya dengan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, terkait laporan yang diadukan mengenai dugaan pergeseran suara, ia menilai seharusnya hal itu dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal hasil dalam proses dan tahapan pemilu harus diselesaikan di forum MK,” kata dia.
Geri mengatakan, surat keberatan yang dilayangkan ke DKPP menjadi pintu awal baginya untuk nanti mengajukan gugatan PTUN di Jakarta. Sebelum itu, apabila tidak dikabulkan surat keberatan oleh DKPP akan melaporkan ke Presiden Prabowo. (yul)