SATUJABAR, BANDUNG – Tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba, seorang pegawai honorer PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,75 gram dalam bungkus rokok dari tangan tersangka.
Penangkapan terhadap pegawai honorer PT KAI, berinisial FS, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur.
Pria berusia 30 tahun yang bekerja di bagian perawatan jalur kereta api tersebut, ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada Selasa malam (11/06/2024).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, penangkapan terhadap FS berawal dari laporan masyarakat. FS dilaporkan bertingkah mencurigakan.
“Tersangka (FS) mengendarai sepeda motor bolak-balik di belakang gedung sekolah SD di wilayah Desa Ciranjang. Masyarakat yang melihat curiga dan melaporkannya, sehingga kami langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Septian kepada wartawan, Rabu (12/06/2024).
Septian mengatakan, setelah ditunggu, tersangka ternyata mengambil sesuatu di rerumputan di belakang gedung sekolah.
Tersangka langsung disergap untuk memastikan kecurigaan terkait barang yang sudah diambilnya.
“Saat kami sergap, tersangka ternyata mengambil bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah SD. Setelah kami periksa, bungkus rokok tersebut di dalamnya berisi paket sabu seberat 4,75 gram,” kata Septian.
Septian menjelaskan, tersangka diketahui sebagai pegawai PT KAI, setelah tasnya digeledah dan ditemukan baju rompi bertuliskan ‘JJ Daops 2 Bandung’.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku, sebagai pegawai honorer di bagian perawatan jalur kereta api.
“Tersangka sengaja mengambil paket sabu untuk diedarkan kembali dalam paketan kecil. Tersangka kami tangkap saat baru pulang bekerja,” ungkap Septian.
Dapat Untung 750 Ribu
Dalam pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan sistem “tempel” dan “lempar”.
Setiap kali bertransaksi dan mengedarkannya kembali dalam paketan kecil, tersangka mendapat keuntungan 750 ribu.
Septian menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada tersangka (FS).
Identitas pemasok sudah dikeketahui dari pemeriksaan komunikasi tersangka melalui chat aplikasi whatsapp(WA).
Tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.