• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Duh…Kecanduan ‘Judol’ Oknum Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

Editor
Rabu, 13 November 2024 - 08:03
Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).

SATUJABAR, CIREBON — ‘Candu’ judi online merasuki berbagai kalangan di lingkungan masyarakat Tanah Air mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Candu ini pun tak hanya merambah kalangan bawah, tapi juga orang kaya dengan status pejabat.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Teranya, seorang oknum pegawai salah satu bank di Cirebon, AY, nekat menggelapkan uang milik nasabah. Selain untuk keperluan pribadinya, sebagian uang itu juga digunakannya untuk bermain judi online (judol).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dalam aksinya mendatangi dan menawarkan program deposito baru kepada nasabah.

Untuk menarik minat nasabah, tersangka AY menjanjikan bunga deposito yang lebih besar dari sebelumnya. Sejumlah nasabah pun tergiur dan mengikuti tawaran tersangka AY.

‘’Setelah para nasabah tertarik, mereka diminta transfer dengan menggunakan aplikasi digital banking. Karena nasabah tidak mengerti, tersangka AY seolah-olah membantu, dengan meminjam HP para korban dan meminta password dan PIN nasabah untuk masuk ke aplikasi tersebut,’’ ujar Anggi, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).

Setelah bisa mengakses aplikasi digital banking milik para nasabahnya, tersangka AY kemudian menguras uang yang ada di dalam rekening nasabah. Tersangka berdalih uang itu sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah.

‘’Yang menjadi korban ada tujuh orang nasabah, termasuk banknya sendiri,’’ jelasnya.

Kejahatan AY terbongkar ketika tujuh orang nasabah itu mendatangi bank tempat AY bekerja untuk meminta bukti deposito mereka. Namun, pihak bank mengonfirmasi kepada para nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama mereka.

‘’Kerugian yang ditanggung oleh para nasabah totalnya Rp 230.893.593,’’ ujar Anggi.

Tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

Di hadapan para awak media, tersangka AY mengaku, sudah melakukan aksinya tersebut selama satu tahun.
‘’Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi, dan salah satunya dipakai untuk judi online,’’ ucap AY. n lilis sri handayani

Selebgram Cirebon ditangkap

Sementara itu, sorang selebgram asal Cirebon, ANS (25 tahun) ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Selebgram wanita itu mempromosikan situs judi online di akun media sosial.

Anggi mengatakan, tersangka ANS awalnya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal melalui media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online ‘kerang live’. ‘’Tersangka ANS ditawari bayaran Rp 1,5 juta – Rp 2 juta,’’ ujar Anggi.

Setelah menyetujui penawaran tersebut, tersangka ANS kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp bernama Talent Kerang. Berdasarkan keterangan ANS, grup tersebut beranggotakan empat orang.

Setelah itu, ANS pun mempromosikan konten judi online tersebut di media sosial Instagram miliknya. Selang beberapa waktu mempromosikan konten iklan terlarang itu, ANS kembali tergiur oleh tawaran orang yang tak dikenalnya.

Anggi menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU 1/2024 dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. ‘’Ancaman hukumannya selama sepuluh tahun penjara,’’ katanya. (yul)

judi online, pegawai bank, selebgram cirebon, polresta cirebon,

Tags: judi onlinejudol

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.