TR (32) dan HH (19), dua pelaku pembunuhan terhadap Alek Komarudin (72), warga Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus kematian pria lanjut usia (lansia) bernama Alek Komarudin, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya. Korban tewas karena dianiaya oleh dua orang pelaku yang mengaku dendam.
Alek Komarudin (72) tewas dianiaya dua orang pelaku berinisial TR (34) dan HH (19). Kedua pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Garut, empat hari setelah korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Minggu dinihari (05/05/2024).
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi, di Bandung dan Bekasi. Pelaku berinisial TR terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (09/05/2024).
Menurut Ari, motif aksi penganiayaan dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku, menyimpan dendam lama sejak setahun lalu terhadap korban yang dituduh telah menganiaya salah seorang kakaknya.
“Pelaku melampiaskan perasaan dendamnya pada saat malam kejadian, Minggu 5 Mei 2024. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam golok dan celurit hingga harus kehilangan nyawa,” ungkap Ari.
Kronologi kejadian, pelaku TR dan HH sengaja mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk mimuman keras (miras). Mereka masuk ke rumah dengan memanjat pagar lalu mematikan aliran listrik di rumah korban.
Korban dianiaya tanpa ampun di kamarnya dengan ditebas golok dan celurit pada bagian kepala, wajah, dan perutnya hingga tewas bersimbah darah. Kematian korban baru diketahui pagi hari oleh salah seorang anaknya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Dengan lebih dari 1,5 juta jamaah umrah asal Indonesia setiap tahun, maka penting kemitraan jangka…
Kementerian Agama RI pun tengah melakukan persiapan untuk memberangkatkan jamaah haji Indonesia. SATUJABAR, JAKARTA --…
Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji…
BANDUNG- Penjualan eceran Maret 2025 diduga tumbuh, menurut siaran pers Bank Indonesia. Penjualan eceran diprakirakan…
BANDUNG – Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2025 menurun, menurut siaran pers Bank Indonesia. Pada…
SATUJABAR, GARUT -- Oknum dokter kandungan berinisial SF, yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap pasien…
This website uses cookies.