UMKM

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Investasi

BANDUNG: DPRD Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin 12 September 2022.

DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat mendorong investasi dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Terkait Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Yana berharap, mitigasi bencana di Kota Bandung semakin baik dan terarah.

“Termasuk tadi soal perda penanggulangan bencana yang selama ini orang beranggapan Bandung ini gak rawan bencana tapi dengan sesar lembang dan lain-lain. Kota Bandung juga cukup rawan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.

Dia berharap perda ini bisa mengantisipasi ancaman bahaya sekaligus mengajak warga untuk lebih sadar dan bersiaga terhadap kebencanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, raperda merupakan lanjutan dari disahkannya UU Cipta Kerja.

“Kita mengacu pada regulasi yang sudah berubah adanya UU Cipta Kerja dan turunnya PP 5 dan PP 6 di sana mengamanatkan regulasi di daerah terutama menyangkut pada perda penyelenggaraan perizinan. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Ronny di tempat yang sama.

“Hari ini juga raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal telah ditetapkan berkaitan dengan peran upaya kami menarik investor ke kota bandung,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hadirnya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini bertujuan untuk memberikan Kepastian hukum serta kemudahan berusaha.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kemampuan daya saing usaha, pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi kewenangan, kebijakan, hak, kewajiban dan tanggungjawab.

Serta perencanaan, pelaksanaan, insentif dan kemudahan, promosi, pengendalian, evaluasi. Sistem informasi, peran serta masyarakat dan pembiayaan.

Editor

Recent Posts

Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran, Bos Rumah Terapi Jadi Tersangka

SATUJABAR, PANGANDARAN--Kasus kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyeret…

4 jam ago

Ada Saja Modus Kejahatan, Pedagang Kampus Tel-U Jadi Korban QRIS Palsu

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pedagang di Pujasera depan Kampus Telkom University (Tel-U) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,…

6 jam ago

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

8 jam ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

8 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

8 jam ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

10 jam ago

This website uses cookies.