Berita

DPRD Kota Bandung Setujui Empat Raperda Baru

BANDUNG – DPRD Kota Bandung telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini akan diterapkan sebagai peraturan daerah.

Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan DPRD Kota Bandung pada Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu 31 Juli 2024.

Keempat Raperda yang disetujui meliputi:

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima.

Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas kerja sama mereka dalam membahas dan menyetujui keempat Raperda tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung yang turut serta dalam proses pembahasan.

“Dengan ini, atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung yang telah menetapkan empat buah Raperda,” ujar Bambang.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengatur sistem transportasi yang terintegrasi antara moda dan intra moda.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencakup tugas, wewenang, tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, kemitraan dalam pengembangan olahraga, dan desain olahraga daerah.

Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mengatur pembentukan tim koordinasi serta pembagian lokasi untuk pedagang kaki lima, baik yang sesuai maupun tidak sesuai peruntukan.

Adapun Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol bertujuan mengatur pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol.

Selain itu, pada Rapat Paripurna yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

5 jam ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

10 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

10 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

11 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

16 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

16 jam ago

This website uses cookies.