• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU TNI, Tetap Kedepankan Prinsip Demokrasi

Editor
Kamis, 20 Maret 2025 - 03:07
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.(Foto: tni.mil.id)

BANDUNG – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025). Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati.

Utut menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pakar, akademisi, LSM serta Kementerian dan Lembaga serta Panglima TNI. Sebelum keputusan pengesahan, Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada bulan Maret 2025 untuk mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

RelatedPosts

Kapan Puncak Arus Mudik Terjadi? Kata Polri H-2 Lebaran

Tenang! Cadangan BBM Cukup Untuk 28 Hari

Lebaran 2026: Masjid-masjid Dibersihkan

Adapun pokok-pokok yang dibahas dalam RUU TNI antara lain mencakup kedudukan TNI, penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan masa dinas prajurit. Beberapa perubahan penting dalam RUU ini adalah penambahan dua tugas pokok TNI dalam OMSP, yaitu membantu mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.

“Pertama yaitu kedudukan TNI, Pasal 7 operasi militer selain perang, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok meliputi membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” tutur Utut dikutip situs DPR.

Selain itu Pasal 47, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 Kementerian dan Lembaga. “Berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan di Kementerian dan Lembaga tersebut,” tandas Utut.

Diluar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketiga, pasal 53 menambah masa dinas keprajuritan. Dalam pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama ini diatur paling tinggi usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk Bintara/Tamtama mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan.

Menutup laporan, Utut berharap dan memohon seluruh Anggota DPR RI untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang.

Menanggapi laporan Ketua Komisi I, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Kini saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR RI, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian disambut dengan persetujuan seluruh Anggota DPR.

Merespon pengesahan ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPR RI, Komisi I, seluruh Fraksi serta segenap elemen masyarakat LSM yang telah berperan aktif dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini. Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dapat semakin optimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menjaga perdamaian dan keamanan nasional.

“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pesan Menhan. Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menjadi UU TNI yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Tags: dprruu tni

Related Posts

Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho,(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kapan Puncak Arus Mudik Terjadi? Kata Polri H-2 Lebaran

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, CIKAMPEK – Puncak arus mudik lebaran diprediksi terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) atau H-2 Lebaran, ungkap Kepala Korps Lalu...

Wamen ESDM Yuliot Tanjung.(Foto: Humas ESDM)

Tenang! Cadangan BBM Cukup Untuk 28 Hari

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BATANG – Saat ini, cadangan BBM nasional tercatat berada pada kisaran 27-28 hari, sehingga kebutuhan masyarakat dipastikan masih dapat...

Masjid Al Ukhuwah Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Lebaran 2026: Masjid-masjid Dibersihkan

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengintensifkan upaya kebersihan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dengan fokus...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Turun Lagi! Harga Emas Batangan Antam Kamis 19/3/2026 Rp 2.943.000 Per Gram

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 19/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.943.000 per gram sebelum...

Jalan Tol Jakarta-Cikampek.(Foto: Istimewa)

H-4 Libur Idulfitri 2026: 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-4 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/Lebaran...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Menhub Dudy dan Kapolda Jabar Resmi Berlakukan One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung

Editor
18 Maret 2026

SATUJABAR, CIKAMPEK - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen. Pol. Rudi Setiawan resmi memberlakukan rekayasa lalu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.