BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada Selasa (6/5) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta. Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus mendukung percepatan inklusi keuangan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Indeks ini juga ditujukan sebagai langkah konkret dalam mendukung pencapaian visi Asta Cita dan Indonesia Emas 2045.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
“IKAD disusun untuk memberikan gambaran utuh tentang akses keuangan di seluruh daerah di Indonesia, sebagai wujud semangat kolaboratif dalam memperluas layanan keuangan secara merata melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa penguatan akses keuangan yang inklusif merupakan kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
IKAD disusun melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk lembaga riset dan akademisi, serta mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, sebagai solusi untuk menjangkau masyarakat yang masih belum terlayani secara optimal oleh layanan keuangan.
Peluncuran IKAD juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045 sebagaimana diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Target antara ditetapkan sebesar 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029 dalam RPJMN 2025–2029.
Saat ini terdapat 552 TPAKD yang telah terbentuk di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota. IKAD diharapkan dapat menjadi alat ukur kinerja TPAKD serta mendukung penyusunan kebijakan yang lebih efektif, termasuk integrasi ke dalam RPJMD masing-masing daerah.
IKAD juga diharapkan mendukung pelaksanaan program nasional seperti “Satu Rekening Satu Penduduk” serta memperkuat pemantauan efektivitas program inklusi keuangan di tingkat lokal.
Dengan hadirnya IKAD, OJK dan seluruh pemangku kepentingan berharap upaya percepatan inklusi keuangan dapat berjalan lebih terukur, terarah, dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.