Berita

Dor! Residivis Curanmor Tersungkur Ditembak Resmob Polres Indramayu

SATUJABAR, BANDUNG – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sehari setelah beraksi di salah satu rumah sakit di Indramayu.

Pelaku yang diketahui sebagai residivis, terpaksa dilumpukan timah panas, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Pelaku curanmor berinisial N (33), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu meringkusnya Selasa (30/01/2024), sehari setelah menjalankan aksinya di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, membenarkan, telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit Bumi Patra, Kabupaten Indramayu. Bahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap. Pelaku juga tercatat sebagai residivis, yang pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus serupa,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).

 

Incar Sepeda Motor Matic

Fahri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sasaran sepeda motor jenis matic.

Saat beraksi, pelaku melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung di area parkir rumah sakit, dan dimanfaatkannya dengan membawa kabur.

Saat beraksi, pelaku sempat memarkirkan sepeda motornya yang digunakan untuk beroperasi. Sepeda motor curian kemudian oleh pelaku disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Polres Indramayu yang menerima laporan, langsung melakukan upaya pengejaran. Pelaku yang identitasnya berhasil diketahui, diringkus di rumahnya, sebelum kabur meninggalkan Indramayu dengan membawa sepeda motor curiannya.

Dalam catatan polisi, pelaku merupakan residivis yang sudah lama menjadi  ‘pemain’ curanmor.

Pelaku terakhir mendekam di dalam penjara karena kasus curanmor, pada tahun 2019 dan divonis hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Pelaku yang tidak pernah jera, kini harus kembali berada di balik jeruji besi karena aksi kejahatannya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor

Recent Posts

PT Kereta Api Indonesia Sukses Gelar KAI Railway Cyclist Fest 2024 di Bandung

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sukses menggelar acara “KAI Railway Cyclist Fest 2024”…

6 menit ago

Harga Emas Sabtu 19/10/2024 Terus Nanjak Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 19/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Seluruh Korban Terseret Ombak di Sukabumi Ditemukan Tim SAR, 71 Nelayan Terjebak Sudah Dievakuasi

SATUJABAR, BANDUNG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang jatuh ke laut di…

6 jam ago

AHY: Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jabar Rp.3,6 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

6 jam ago

bank bjb Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan TNI AD melalui Kerjasama Kredit Ritel

JAKARTA - Dalam upaya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bank bjb…

6 jam ago

PT PLN Lanjutkan Program Connext untuk Dorong Inovasi Energi di Indonesia

BANDUNG - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi di sektor energi dengan melanjutkan…

7 jam ago

This website uses cookies.