BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab pengelola swasta, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pasar Caringin, yang dimiliki oleh pihak swasta, mengharuskan pengelola pasar untuk menangani sampah yang dihasilkan di kawasan tersebut.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Sementara itu, pasar-pasar lainnya yang dimiliki Pemkot Bandung dikelola oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (16/12) melalui keterangan resmi.
Penegasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pengelola pasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Langkah-Langkah Pengelolaan Sampah Pasar
Dudy merinci empat langkah utama yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
Memilah Sampah – Memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Mengumpulkan Sampah Terpilah – Sampah yang telah dipilah dikumpulkan untuk diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan pasar.
Mengolah Sampah di TPS3R – Mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Mengelola Residu – Sampah yang tidak dapat diolah (residu) harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dudy memberi contoh di Pasar Caringin, di mana pengelolaan sampah residu dilakukan oleh pihak swasta dan diangkut ke TPA. Sedangkan untuk pasar-pasar milik Pemkot Bandung, residu akan diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Investigasi Penumpukan Sampah
Terkait adanya penumpukan sampah di beberapa pasar, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebab masalah tersebut. Dudy menjelaskan, penumpukan sampah bisa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal di tingkat pengelola pasar.
“Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” kata Dudy, namun ia juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.
Pentingnya Peran Pedagang dalam Pengelolaan Sampah
Dudy juga mengingatkan pentingnya peran pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Para pedagang diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” tegas Dudy.
Dengan adanya kerjasama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah di pasar-pasar Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.