Berita

Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor-Impor Minyak Mentah

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

SATUJABAR, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi tata kelola dan ekspor-impor minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.

Peningkatan status hukum oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) tersebut, juga turut menjerat Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, empat tersangka lainnya adalah pihak swasta. Di antaranya MKAN selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, DW tersangka selaku Komosaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah YRJ yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

“Berdasarkan alat-alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kecukupan alat bukti tersebut, kata Qohar, berupa hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli yang sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sejak Oktober 2024.

Abdul Qohar mengatakan, setelah diumumkan sebagai tersangka, ketujuh tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan dilakukan sepanjang 20 hari terhitung 24 Februari 2025. Dan penahanan dilakukan untuk mempercepat berkas penyidikan perkara.

Dikatakan Abdul Qohar, kasus yang menjerat ketujuh orang sebagai tersangka itu terkait dengan korupsi dalam tata niaga, dan ekspor-impor minyak mentah oleh PT Pertamina. Selain itu, juga terkait dengan manipulasi kualitas bahan bakar minyak dalam pemenuhan kebutuhan bahan bakar di dalam negeri.

“Dari penghitungan sementara, nilai kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023,” kata Abdul Qohar. (yul)

Editor

Recent Posts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…

13 jam ago

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…

13 jam ago

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

14 jam ago

Kayu Raru Kandidat Herbal Antidiabetes, Ungkap BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…

14 jam ago

Bupati Bogor Apresiasi Event ‘Dash Run’

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…

15 jam ago

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…

15 jam ago

This website uses cookies.