Berita

Dipecat Dari Keanggotaan IDI, Tindakan Bejat Oknum Dokter Priguna Di Luar SOP

SATUJABAR, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan bertindak tegas dengan memecat oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dari keanggotaan IDI. Tindakan medis yang dilakukan sebelum memperkosa korban, atas dasar pribadi di luar standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, tindakan medis yang dilakukan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, telah menyalahi prosedur penanganan pasien. Tindakan medis yang dilakukan sebelum berbuat kekerasan seksual terhadap korban keluarga pasien, atas dasar pribadi, bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

“Apa yang dilakukannya (tindakan medis), jelas jauh berbeda. Pengambilan darah itu harus dilakukan di PMI (Palang Merah Indonesia), atau bank darah rumah sakit, tidak bisa dilakukan secara pribadi. Ini dilakukan secara pribadi, nggak bisa, jelas sangat menyalahi SOP,” ujar Lutfhi, Kamis (10/04/2025).

Luthfi mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Priguna, merupakan pelanggaran berat. Dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis anestesi tersebut, segera dipecat, karena telah melanggar kode etik profesi, dan merencanakan niat jahat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Di IDI itu ada sanksi etik terkait dengan profesi dokter. Sanksi paling berat, adalah pencabutan keanggotaannya secara permanen,” kata Luthfi.

Luthfi menegaskan, perbuatan dokter residen anestesi tersebut, melekat terkait profesi dokter dengan perbuatan pidana yang dilakukan. IDI saat ini sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran, untuk menentukan langkah-langkah tegas yang harus diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan Priguna.

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan memperkosa anak dari pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025 dinihari, sekitar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat dimintan untuk diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.

Priguna saat itu membawa korban dari ruangan IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta korban melepas pakaian diganti baju operasi berwarna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.

 

Dilaporkan ke Polda Jabar

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunya, merasakan ada kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kemudian menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi atau kondom, serta obat-obatan.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Update Kejadian & Penanganan Bencana oleh BNPB Selasa 28 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan kejadian bencana yang terjadi di…

1 menit ago

Turun! Harga Emas Selasa 28/10/2025 Rp 2.282.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 28/10/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.282.000…

5 jam ago

Sukabumi Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 626 KK Terdampak

SATUJABAR, SUKABUMI--Musibah banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah diguyur hujan…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (28/10/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (28/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 jam ago

Wamen ESDM: PLTN Jadi Opsi Strategis Transisi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat langkah menuju Net Zero Emission 2060 melalui berbagai sumber…

9 jam ago

Perumda Air Minum Tirta Medal Punya Direktur Baru

SATUJABAR, SUMEDANG - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Sumedang kini memiliki direktur…

10 jam ago

This website uses cookies.