Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter tersangka pemerkosaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG — Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan bertindak tegas dengan memecat oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dari keanggotaan IDI. Tindakan medis yang dilakukan sebelum memperkosa korban, atas dasar pribadi di luar standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, tindakan medis yang dilakukan oknum dokter, Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, telah menyalahi prosedur penanganan pasien. Tindakan medis yang dilakukan sebelum berbuat kekerasan seksual terhadap korban keluarga pasien, atas dasar pribadi, bukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
“Apa yang dilakukannya (tindakan medis), jelas jauh berbeda. Pengambilan darah itu harus dilakukan di PMI (Palang Merah Indonesia), atau bank darah rumah sakit, tidak bisa dilakukan secara pribadi. Ini dilakukan secara pribadi, nggak bisa, jelas sangat menyalahi SOP,” ujar Lutfhi, Kamis (10/04/2025).
Luthfi mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Priguna, merupakan pelanggaran berat. Dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis anestesi tersebut, segera dipecat, karena telah melanggar kode etik profesi, dan merencanakan niat jahat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Di IDI itu ada sanksi etik terkait dengan profesi dokter. Sanksi paling berat, adalah pencabutan keanggotaannya secara permanen,” kata Luthfi.
Luthfi menegaskan, perbuatan dokter residen anestesi tersebut, melekat terkait profesi dokter dengan perbuatan pidana yang dilakukan. IDI saat ini sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran, untuk menentukan langkah-langkah tegas yang harus diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan Priguna.
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi semester 2 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), sudah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Priguna telah melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan memperkosa anak dari pasien yang sedang dirawat di ruangan ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tindakan pemerkosaan terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, pada 18 Maret 2025 dinihari, sekitar pukul 01.00.WIB. Korban diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri, setelah diberikan cairan bius, yang disuntikan ke selang infus saat dimintan untuk diambil darah untuk kebutuhan transfusi darah ayahnya.
Priguna saat itu membawa korban dari ruangan IGD ke ruangan di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, lalu meminta korban melepas pakaian diganti baju operasi berwarna hijau. Priguna memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban yang diminta berbaring, kurang lebih 15 kali, lalu menyuntikkan cairan bening ke selang infus hingga korban merasakan pusing kemudian tidak sadarkan diri.
Dilaporkan ke Polda Jabar
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar, setelah korban bercerita kepada ibunya, merasakan ada kejanggalan dan mengeluh perih serta sakit pada bagian alat vitalnya saat buang air. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, menangkap Priguna, di apartemennya tanpa perlawanan di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kemudian menetapkan tersangka dan menahan warga Pontianak, yang telah memiliki istri tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebelas orang saksi, terdiri dari korban, ibunya, perawat, serta saksi ahli. Barang bukti peralatan kesehatan yang disita, 2 buah infus fullset, 2 sarung tangan, 7 alat suntikan, 12 jarum suntik, alat kontrasepsi atau kondom, serta obat-obatan.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.