Berita

Dinilai Kabur, Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SATUJABAR, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto, kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto.

Hakim tunggal Djuyamto menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat diterima. Bahkan Djuyamto dalam putusannya menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto bersama tim kuasa hukumnya tak jelas.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” kata Hakim Djuyamto saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

“Dua: menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas,” sambung Djuyamto.

Selain itu, kata Djuyamto dalam putusannya, menegaskan praperadilan harus ditolak. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima,” tandas Djuyamto dalam putusannya.

Dan Hasto, sebagai pemohon yang tak diterima permohonan praperadilannya dibebankan biaya penanganan perkara. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Djuyamto.

Praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebetulnya terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjerat Hasto sebagai tersangka terkait dengan dua kasus.

Kasus pertama menyangkut soal dugaan pemberian suap dan gratifikasi terhadap salah-satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harun Masiku.

Kasus kedua yang menjerat Hasto, juga menyangkut soal perintangan penyidikan. Kasus kedua tersebut, terkait tudingan KPK terhadap Hasto yang dinilai turut melakukan penghalang-halangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri, sudah berstatus tersangka sejak lama di KPK. Akan tetapi Harun Masiku sejak 2021, hingga sekarang belum berhasil diajukan ke persidangan lantaran statusnya yang masih buron hingga kini. (yul)

Editor

Recent Posts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

6 jam ago

China Masters 2026: An Se Young Jumpa Tomoka Miyazaki di Final

SHENZHEN — China Masters 2026 atau LI-NING China Masters 2026 berlangsung mulai 1 hingga 6…

6 jam ago

Indonesia Sports Summit 2026, Lompatan Kuantum Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Summit (ISS) 2026 menghadirkan para pemimpin nasional dan global untuk membicarakan arah masa…

6 jam ago

Menpora Dorong Pencak Silat Jadi Platform Global

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus…

6 jam ago

Asian Games 2026: Misi Putri KW Berdiri di Podium

JAKARTA - Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani mengungkapkan kesiapan diri dan…

6 jam ago

This website uses cookies.