SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)
JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa SIM memiliki beberapa golongan.
Penggolongan SIM disesuaikan dengan jenis, kapasitas, hingga fungsi kendaraan. Aturan mengenai jenis dan golongan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
SIM C, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I, berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
SIM C II, diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis bertenaga listrik.
Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon harus telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Sementara untuk naik ke golongan SIM C II, pemohon wajib memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.
Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
SIM D digunakan untuk kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C, sedangkan SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.
SIM A untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.
SIM A diperuntukkan kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan. Sementara SIM A Umum diperuntukkan bagi kendaraan dengan karakteristik serupa yang digunakan untuk angkutan umum.
SIM B untuk kendaraan dengan bobot kebih dari 3.500 kilogram
SIM B I digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, sedangkan SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Sementara SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan ketentuan sesuai golongannya.
Pembagian golongan ini dibuat agar setiap pengemudi memiliki kemampuan yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Selain menjadi kelengkapan administrasi saat berkendara memiliki SIM sesuai golongan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Sumber: Korlantas Polri
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menyiapkan pengembangan sarana transportasi sebagai bagian dari strategi…
SATUJABAR, CIANJUR--Peristiwa kebakaran menimpa Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyebab kebakaran…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 24/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
NEW DELHI — Kejuaraan Dunia BWF 2026 memasuki babak final pada Minggu, 23 Agustus 2026,…
PALEMBANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera…
MAUMERE - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengimbau…
This website uses cookies.