Berita

Denda Parkir Liar di Kota Bandung, Motor Rp 245.000, Mobil Rp 525.000

SATUJABAR, BANDUNG – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan menyebutkan besaran denda bagi pelanggar perpakiran yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua,

Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta warga menaati aturan perparkiran di Kota Bandung jika tak mau terkena denda yang lumayan besar itu.

Untuk mengawal pelaksanaan Perda itu, Pemkot Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

North Hub Genjot Produksi & Serap 8.000 Tenaga Kerja

North Hub Development Project menelan investasi US$11,8 miliar menargetkan produksi 1.000 MMSCFD gas dan 80.000…

1 jam ago

Ekspor Kakao Naik, Mendag: Perkuat Kolaborasi

Ekspor kakao Indonesia pada 2025 sebesar USD 3,60 miliar, naik tiga kali lipat bila dibandingkan…

2 jam ago

Mendag Kunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di Yogyakarta

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi UMKM Coklat nDalam dan Base Artisan di…

2 jam ago

Rumah Sayur Kuningan, Bupati: Dorong Ekonomi Petani

Rumah Sayur menjadi langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok pangan, menjaga stabilitas harga, sekaligus meningkatkan…

2 jam ago

Kemenag Luncurkan Aplikasi AMAN, Tangkal Perundungan dan Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama membuka akses pelaporan dugaan kekerasan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan…

3 jam ago

Wamenhaj: Integritas dan Meritokrasi Fondasi Budaya Baru

SATUJABAR, JAKARTA – Wamenhaj atau Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas…

3 jam ago

This website uses cookies.