Berita

Denda Parkir Liar di Kota Bandung, Motor Rp 245.000, Mobil Rp 525.000

SATUJABAR, BANDUNG – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan menyebutkan besaran denda bagi pelanggar perpakiran yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua,

Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta warga menaati aturan perparkiran di Kota Bandung jika tak mau terkena denda yang lumayan besar itu.

Untuk mengawal pelaksanaan Perda itu, Pemkot Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Editor

Recent Posts

Kawasan Industri Butom Sumedang Menyesuaikan Desain Rebana

Klastering industri di Kawasan Rebana akan dikembangkan di Subang dan Indramayu, sedangkan Sumedang difokuskan sebagai…

8 menit ago

Gudang Instalasi PDAM di Cirebon Musnah Diamuk Si ‘Jago Merah’

SATUJABAR, CIREBON--Gudang Instalasi milik PDAM di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ludes diamuk si 'jago merah',…

11 menit ago

Pemkot Bandung Sediakan Layanan Vaksinasi Rabies Gratis

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan hewan sekaligus perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko…

33 menit ago

Gakkum Kemenhut Tahan WNA Vietnam Penyelundup 796 Kg Sisik Trenggiling di Pelabuhan Merak

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2)…

2 jam ago

Menkeu Purbaya Temui Investor Strategis di AS

"Mereka berniat melakukan investasi di Indonesia. Jadi beberapa penjelasan diberikan ke mereka untuk memastikan keraguan…

2 jam ago

Gakkum Kemenhut Rampungkan Berkas Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo, Tersangka Siap Sidang

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber…

2 jam ago

This website uses cookies.