Trenggiling Jawa.(Foto: wikipedia)
SATUJABAR, SEMARANG – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka EO beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (21/7). EO diduga memperdagangkan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.
“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya melalui keterangan resmi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan perkara di Semarang ini merupakan hasil pengembangan rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok; 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak; serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan.
Pengembangan penyidikan tersebut mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujar Aswin.
Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam dan luar negeri.
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, EO terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.
Sejalan dengan perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terhadap penguatan perlindungan keanekaragaman hayati, perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus ancaman lintas negara yang membutuhkan respons bersama. Arah penegakan hukum kedepan, bahwa perlindungan satwa liar harus dilakukan sejak dari habitat hingga pemutusan pasar ilegalnya.
Karena jaringan ini bergerak melampaui batas yurisdiksi, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara terkait untuk menelusuri pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik batas negara.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan seluruh elemen bangsa untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Informasi dan kepedulian publik sangat penting untuk mencegah perburuan, perdagangan, penyimpanan, serta pengiriman satwa dilindungi. Perlindungan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terjaga bagi generasi sekarang dan mendatang.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal…
SATUJABAR, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1)…
BANDUNG – bank bjb terus mendukung gaya hidup sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 24/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan pengembangan program akselerasi perusahaan rintisan (startup)…
SATUJABAR, JAKARTA – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menghadiri…
This website uses cookies.