Berita

Dedi Mulyadi Bebaskan Pemuda di Sumedang Ditahan Terseret Kasus Beli Sepeda Motor Bekas Hasil Curian

SATUJABAR, SUMEDANG–Niatnya ingin memiliki sepeda motor bekas sesuai kemampuan uang, pemuda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus terseret kasus hukum. Pemuda yang akan diadili di Pengadilan Pengadilan (PN) Sumedang, karena kecerobohannya telah membeli sepeda motor bekas hasil curian, dibebaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui upaya mekanisme restorative justice.

“Alhamdulillah lega, bahagia. Terimakasih semuanya. Terimakasih Bapak Gubernur, Bapak Jaksa,” ungkap Usep Ruhimat, pemuda berusia 26 tahun, yang terseret kasus tindak pidana, karena kecerobohannya membeli sepeda motor bekas hasil curian.

Pemuda asal Kampung Pasanggrahan Kidul, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung tersebut, seharusnya berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Sebelum terjadi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membebaskannya melalui upaya mekanisme restorative justice, saat Usep sudah dilimpahkan penyidik kepolisian menjadi tahanan kejaksaan.

Usep dibebaskan setelah dua bulan menjadi tahanan sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan. Usep membeli sepeda motor bekas hasil curian, tanpa diketahuinya.

Berdasarkan penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, kasus yang menjerat Usep bermula saat membutuhkan sepeda motor dengan memanfaatkan media sosial. Di akun group media sosial Facebook, Usep menuliskan pesan, sedang mencari sepeda motor dengan budget uang Rp.3 juta.

“Saya punya uang Rp.3.000.000, ingin membeli sepeda motor matic,” tulis Usep di akun group Facebook Jual-Beli Sepeda Motor Cicalengka, pada 22 April 2025.

Status pesan Usep dilihat pria bernama Taufiq Hidayatuloh, yang langsung menghubungi Usep melalui pesan menawarkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-4622-PW. Taufiq belakangan diindentifikasi sebagai pelaku pencurian, memberi harga murah sepeda motor yang ditawarkannya kepada Usep, dan menjanjikan surat-surat kendaraan lengkap.

Usep yang tertarik mengajak janji bertemu di rumahnya. Taufiq yang membawa motor dari Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ke kediaman Usep, kemudian sepakat transaksi sepeda motor seharga Rp 2,5 juta.

Taufiq menjanjikan surat-surat dikirim belakangan, karena alasan hilang. Taufiq minta waktu mengurus dan mengirimkannya, tapi kemudian tidak bisa mengubungi.

Sepeda motor diketahui milik korban bernama Yasranalia Ramadhani, yang hilang dicuri Taufiq, saat diparkir Pondok Al-Amin, Jalan Ciseke Besar, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada 18 April 2025 lalu.

Taupiq berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, hingga berujung Usep turut diamankan di kediamannya berikut barang bukti sepeda motor. Taufiq dan Usep ditahan sebagai tersangka, sampai akhirnya berkas pemeriksaan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Usep sudah dibebaskan melalui upaya mekanisme restorative justice di Kantor Kejari Sumedang, disaksikan Gubernur, Dedi Mulyadi, pada Rabu (02/07/2025).

Kebijakan Pemrpov Jabar
Gubernur, Dedi Mulyadi yang mengawal bebasnya Usep, mengungkapkan kebahagiaannya, salah seorang warga yang dipimpinnya bisa bebas dari jeratan hukum melalui mekanisme restorative justice.

“Hari ini hari bahagianya saya, karena ada warga Jawa Barat sudah mendekam dua bulan di tahanan karena kasus pembelian sepeda motor hasil curian, dan bisa dibebaskan Kejaksaan Negeri Sumedang, dengan upaya mekanisme restorative justice,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung yang telah memiliki kebijakan tentang pelaku kejahatan pencurian bisa dibebaskan melalui proses restorative justice, dengan syarat tertentu.

“Tentunya sebagai Gubernur saya merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan tentang mereka yang kejahatannya mencuri dan sejenisnya di bawah Rp.10 juta, dan itu dimaafkan oleh orang yang menjadi korban, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi memberitahukan, Pemprov Jawa Barat akan memiliki kebijakan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Jawa Barat, yang melakukan tindakan pencurian karena terpaksa terdesak faktor ekonomi. Kebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Pergub (Peraturan Gubernur), memberikan perlindungan kepada warga Jawa Barat atas tindakan pencurian karena terpaksa, kelalaian negara, seperti tidak memiliki beras terpaksa harus mencuri.

Pemprov Jawa Barat akan mengedarkan surat ditujukan ke kepolisian dan kejaksaan di wilayah Jawa Barat, untuk segera melaporkan jika terdapat peristiwa hukum, seperti yang menimpa Usep Ruhimat.

Setelah dipastikan bebas dari proses hukum, Usep akan diberikan hukuman sosial oleh Dedi Mulyadi. Usep diminta untuk membersihkan jalanan Provinsi selama tiga bulan, dan jika melakukan pekerjaannya dengan baik akan diangkat menjadi tenaga kebersihan di Pemprov Jawa Barat.(chd).

Editor

Recent Posts

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

1 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

2 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

4 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

4 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

4 jam ago

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…

7 jam ago

This website uses cookies.