Berita

Daftar SPMB 2025 Kota Bandung Bisa Pakai Surat Domisili? Ini Penjelasan Resminya

BANDUNG – Menjelang pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK). Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa surat keterangan domisili dapat digunakan oleh calon murid yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, jika KK mereka tidak memenuhi ketentuan waktu terbit.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ujar Dani saat ditemui di Bandung, Jumat (16/5/2025).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa KK yang digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, jika tidak dimiliki karena keadaan tertentu, seperti bencana, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili resmi dari kelurahan.

“Di luar itu, tetap harus menggunakan KK yang sesuai ketentuan. Hanya dalam kondisi bencana yang diizinkan pakai surat domisili. Untuk jalur lain, seperti prestasi, afirmasi, atau mutasi, tidak perlu KK yang terbit satu tahun sebelumnya,” jelas Dani melalui keterangan resmi.

Sebagai informasi, proses pendaftaran SPMB akan dimulai pada 19 Mei 2025, dan seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

SPMB Kota Bandung 2025 menyediakan empat jalur penerimaan:

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Jalur Prestasi

Jalur Mutasi

Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan calon pendaftar antara lain:

KTP orang tua

Kartu Keluarga (atau surat domisili untuk kondisi tertentu)

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir

Untuk mempermudah proses dan memberikan pelayanan optimal, laman SPMB juga menyediakan fitur chatbox sebagai sarana konsultasi dan tanya jawab secara online.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendataan dan pembuatan akun di situs resmi serta memastikan semua dokumen persyaratan telah sesuai agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Editor

Recent Posts

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi…

27 menit ago

Pop Up Store Kobe-Jepang 2026: Produk Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Rp17 Miliar

SATUJABAR, JAKARTA - Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi sebesar USD 1 juta…

32 menit ago

Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2026, Kemenpar: Momentum Kuasai Wisata Petualangan Global

DXI 2026 diselenggarakan pada 23–26 April 2026 di Hall B JICC Jakarta dengan mengusung tema…

36 menit ago

Piala Thomas & Uber 2026: Mampukah Indonesia Hapus Dominasi China

SATUJABAR, BANDUNG – Pada satu dekade terakhir, Badminton World Federation (BWF) mencatat dinamika menarik di…

50 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

1 jam ago

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan…

3 jam ago

This website uses cookies.