Berita

Daftar SPMB 2025 Kota Bandung Bisa Pakai Surat Domisili? Ini Penjelasan Resminya

BANDUNG – Menjelang pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK). Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa surat keterangan domisili dapat digunakan oleh calon murid yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, jika KK mereka tidak memenuhi ketentuan waktu terbit.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ujar Dani saat ditemui di Bandung, Jumat (16/5/2025).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa KK yang digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, jika tidak dimiliki karena keadaan tertentu, seperti bencana, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili resmi dari kelurahan.

“Di luar itu, tetap harus menggunakan KK yang sesuai ketentuan. Hanya dalam kondisi bencana yang diizinkan pakai surat domisili. Untuk jalur lain, seperti prestasi, afirmasi, atau mutasi, tidak perlu KK yang terbit satu tahun sebelumnya,” jelas Dani melalui keterangan resmi.

Sebagai informasi, proses pendaftaran SPMB akan dimulai pada 19 Mei 2025, dan seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

SPMB Kota Bandung 2025 menyediakan empat jalur penerimaan:

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Jalur Prestasi

Jalur Mutasi

Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan calon pendaftar antara lain:

KTP orang tua

Kartu Keluarga (atau surat domisili untuk kondisi tertentu)

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir

Untuk mempermudah proses dan memberikan pelayanan optimal, laman SPMB juga menyediakan fitur chatbox sebagai sarana konsultasi dan tanya jawab secara online.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendataan dan pembuatan akun di situs resmi serta memastikan semua dokumen persyaratan telah sesuai agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Editor

Recent Posts

Koordinasi Manajemen Talenta, Erick Thohir Usung Nilai Patriotik, Gigih, Empatik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…

8 jam ago

ASEAN U-17 Boys Championship 2026: Indonesia Satu Grup Dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…

8 jam ago

Persis Ramadan Expo 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Keumatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…

8 jam ago

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…

8 jam ago

All England 2026: ‘Young Guns’ Raymond/Joaquin Harus Tampil All Out di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…

8 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

8 jam ago

This website uses cookies.