Siswa sekolah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Menjelang pembukaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Bandung, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK). Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa surat keterangan domisili hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menjelaskan bahwa surat keterangan domisili dapat digunakan oleh calon murid yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, jika KK mereka tidak memenuhi ketentuan waktu terbit.
“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu KK tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ujar Dani saat ditemui di Bandung, Jumat (16/5/2025).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa KK yang digunakan untuk mendaftar melalui jalur domisili harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, jika tidak dimiliki karena keadaan tertentu, seperti bencana, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili resmi dari kelurahan.
“Di luar itu, tetap harus menggunakan KK yang sesuai ketentuan. Hanya dalam kondisi bencana yang diizinkan pakai surat domisili. Untuk jalur lain, seperti prestasi, afirmasi, atau mutasi, tidak perlu KK yang terbit satu tahun sebelumnya,” jelas Dani melalui keterangan resmi.
Sebagai informasi, proses pendaftaran SPMB akan dimulai pada 19 Mei 2025, dan seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.
SPMB Kota Bandung 2025 menyediakan empat jalur penerimaan:
Jalur Domisili
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Adapun persyaratan umum yang harus disiapkan calon pendaftar antara lain:
KTP orang tua
Kartu Keluarga (atau surat domisili untuk kondisi tertentu)
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir
Untuk mempermudah proses dan memberikan pelayanan optimal, laman SPMB juga menyediakan fitur chatbox sebagai sarana konsultasi dan tanya jawab secara online.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendataan dan pembuatan akun di situs resmi serta memastikan semua dokumen persyaratan telah sesuai agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran.
SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil Indonesia tunggal putri, Putri Kusuma Wardani terhenti langkahnya di babak…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 16/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara…
JAKARTA – bank bjb dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) secara resmi menandatangani…
This website uses cookies.